News UpdatePeristiwaTabanan

Jero Dasaran Alit Hendak Ajukan Penangguhan Penahanan

    TABANAN, Kilasbali.com – Tersangka kasus pelecehan seksual, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, hendak mengajukan penangguhan penahanan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

    Rencana itu diungkapkan pengacara Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan, usai menghadiri proses pelimpahan tahap dua kliennya dari penyidik Polres Tabanan kepada Kejari setempat, Kamis (4/1).

    “Kami mungkin ke depannya akan membuat permohonan penangguhan penahanan. Karena kami belum mengetahui sampai kapan proses pelimpahan ini akan berjalan (sampai pengadilan),” kata Agus Mulyawan.

    Ia mengungkapkan ada banyak alasan yang mendasari pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Salah satunya, kliennya selama ini diklaim kooperatif selama menjalani proses penyelidikan hingga penyidikan.

    Baca Juga:  Dua Pengendara Motor Tewas Diserempet Truk di Jalur Singaraja-Denpasar, Baturiti

    “Supaya menghindari hal-hal yang sifatnya (membuat) stres di tahanan. Dia juga bisa belajar di rumah. Karena kekhawatiran akan melarikan saya rasa sangat jauh. Sejak awal sampai sekarang cukup kooperatif,” sebutnya.

    Menyikapi rencana tersebut, Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, menyebutkan bahwa pihaknya mempersilakan pihak kuasa hukum maupun keluarga untuk mengajukan surat permohonan penangguhan.

    “Nanti kami akan mempertimbangkan apakah permohonan itu layak atau tidak (untuk) ditangguhkan (penahanannya),” jelas Wahyu Resta.

    Baca Juga:  Sudah 7 Longsor Terjadi di Tabanan Sejak Masuk Musim Hujan

    Meski demikian, tim JPU memastikan akan mempertimbangkan alasan penyidik Polres Tabanan melakukan penahanan terhadap Jero Dasaran Alit sebelumnya. Salah satunya sikap tidak kooperatif yang disebut dilakukan oleh Jero Dasaran Alit.

    “Jelas itu akan menjadi pertimbangan. Yang bersangkutan sempat diinformasikan tidak kooperatif. Itu menjadi salah satu pertimbangan kami. Karena itu, hari ini kami melanjutkan proses penahanan,” tegasnya. (c/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi