TABANAN, Kilasbali.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tabanan telah menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit pada sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (1/11).
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan, menyebut kliennya akan mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Kami menghormati keputusan (sidang) praperadilan ini dan pada dasarnya kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya,” ujar Kadek Agus Mulyawan usai persidangan.
Meski menghormati putusan tersebut, pihaknya tetap menyayangkan saksi korban yang keterangannya menjadi alat bukti dalam kasus pelecehan seksual tidak dihadirkan dalam persidangan.
“Pertimbangan saya karena hakim melihat ini tidak pada materi pokok perkara sedangkan kami menuntut terkait penetapan tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan tersangka sangat berkaiatan dengan alat bukti dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menempatkan kliennya sebagai tersangka. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 185 ayat 1 KUHAP bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti harus dihadirkan di depan persidangan.
“Sedangkan tidak ada saksi (korban) yang dihadirkan dari pihak termohon (penyidik),” sebutnya.
Sementara itu, Jero Dasaran Alit yang hadir dalam sidang tersebut memberi tanggapan serupa. Menurutnya, ia merasa biasa-biasa saja dengan proses yang sedang dihadapinya.
“Saya biasa-biasa saja. Sebagai warga negara yang baik, jadi kan selalu upaya-upaya pembelaan dan upaya-upaya pembuktian itu harus dilaksanakan karena diberi kesempatan,” ujarnya.
Terkait hasil putusan permohonan gugatan praperadilannya yang ditolak, Jero Dasaran Alit ia kembalikan kepada proses dan keputusan hakim yang memimpin persidangan.
“Dijalani saja sesuai mekanisme. Dijalani sesuai alurnya. Kalau aktivitas saya seperti umumnya,” ujarnya. (c/kb)