GianyarHukum

Digugat BPJS, BS Resort and Spa Akhirnya Bayar Tunggakan

    GIANYAR, Kilasbali.com – Upaya Hukum dengan melayangkan gugatan sederhana ke perusahaan yang menunggak Iuran BPJS terbilang efektif. Kali ini perusahaan Perhotelan “BS resort and Spa” yang digugat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar l melalui Kejari Gianyar sebagai kuasanya. Ujung-ujungnya, tergugat langsung menyanggupi pembayaran dalam mediasi di PN Gianyar.

    Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, SH MH, Kamis (14/9)  mengungkapkan, sejak awal dirinya  sudah memerintahkan kepada jajaran JPN agar memberikan treatment khusus terhadap badan usaha yang tidak beritikad baik dalam menyelesaikan Tunggakan iuran BPJS Tenagakerja.

    Baca Juga:  Ini Tujuan Polres Gianyar Gelar ‘Blue Light Patrol’

    “Bila memang pemanggilan secara non litigasi tidak kunjung diindahkan jangan ragu untuk menindaklanjuti secara litigasi,” tegasnya.

    Terhadap Badan Usaha tersebut sebelumnya telah dilakukan upaya pemanggilan secara berulang kali bahkan hingga melayangkan Somasi.  Namun tidak berujung pada win win solution. “Sehingga sesuai perintah dari pimpinan segera kami tindak lanjuti dengan Gugatan Sederhana,” terangnya.

    Baca Juga:  Propam Cek Handphone Personel Cegah Judol

    Hingga akhirnya, bertempat di Pengadilan Negeri Gianyar  Tim Jaksa Pengacara Negara yang dihadiri oleh Finna Wulandari, SH, Fadhilla Kurniawan, SH, IGN Bagus Girindra, SH, dan Creisna Okkanandya,SH selaku penerima Kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar kembali sukses mengajukan Gugatan Sederhana terhadap Badan Usaha BS Resort and Spa yang menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Februari 2021.

    Baca Juga:  Simulasi Tanggap Bencana Gempa Megathrust di Gianyar

    Dimana berdasarkan hasil kesepakatan di persidangan, pihak Badan Usaha sepakat untuk melunasi seluruh tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaannya sebesar Rp. 58.738.611,89,- dan dilakukan pembayaran pada saat itu juga.

    Diketahui Kejaksaan Negeri Gianyar merupakan pencetus  penerapan Gugatan Sederhana  bagi Badan Usaha Tidak Beritikad Baik dalam penyelesaian Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Wilayah Bali Nusra dan selanjutnya menjadi percontohan di wilayah-wilayah lainnya se-Indonesia. (ina/kb)

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi