GIANYAR, Kilasbali.com – Upaya Hukum dengan melayangkan gugatan sederhana ke perusahaan yang menunggak Iuran BPJS terbilang efektif. Kali ini perusahaan Perhotelan “BS resort and Spa” yang digugat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar l melalui Kejari Gianyar sebagai kuasanya. Ujung-ujungnya, tergugat langsung menyanggupi pembayaran dalam mediasi di PN Gianyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, SH MH, Kamis (14/9) mengungkapkan, sejak awal dirinya sudah memerintahkan kepada jajaran JPN agar memberikan treatment khusus terhadap badan usaha yang tidak beritikad baik dalam menyelesaikan Tunggakan iuran BPJS Tenagakerja.
“Bila memang pemanggilan secara non litigasi tidak kunjung diindahkan jangan ragu untuk menindaklanjuti secara litigasi,” tegasnya.
Terhadap Badan Usaha tersebut sebelumnya telah dilakukan upaya pemanggilan secara berulang kali bahkan hingga melayangkan Somasi. Namun tidak berujung pada win win solution. “Sehingga sesuai perintah dari pimpinan segera kami tindak lanjuti dengan Gugatan Sederhana,” terangnya.
Hingga akhirnya, bertempat di Pengadilan Negeri Gianyar Tim Jaksa Pengacara Negara yang dihadiri oleh Finna Wulandari, SH, Fadhilla Kurniawan, SH, IGN Bagus Girindra, SH, dan Creisna Okkanandya,SH selaku penerima Kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar kembali sukses mengajukan Gugatan Sederhana terhadap Badan Usaha BS Resort and Spa yang menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Februari 2021.
Dimana berdasarkan hasil kesepakatan di persidangan, pihak Badan Usaha sepakat untuk melunasi seluruh tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaannya sebesar Rp. 58.738.611,89,- dan dilakukan pembayaran pada saat itu juga.
Diketahui Kejaksaan Negeri Gianyar merupakan pencetus penerapan Gugatan Sederhana bagi Badan Usaha Tidak Beritikad Baik dalam penyelesaian Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Wilayah Bali Nusra dan selanjutnya menjadi percontohan di wilayah-wilayah lainnya se-Indonesia. (ina/kb)