PendidikanSeni BudayaTabanan

Bahasa Bali Patut Dilestarikan

    TABANAN, Kilasbali.com – Bupati Tabanan yang diwakili Sekda I Gede Susila, membuka pelaksanaan Bulan Bahasa Bali V Tahun 2023 yang dipusatkan di Wantilan Desa Adat Bedha, Desa Wanasara, Tabanan, Kamis, (2/2).

    Kegiatan ini ditujukan sebagai usaha untuk pelestarian dan pengembangan bahasa, aksara dan sastra Bali. Turut hadir saat itu, Ketua DPRD Tabanan, jajaran Forkopimda, para Asisten dan OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.

    Dalam kesempatan itu, Sekda Susila sesuai himbauan Bupati Sanjaya, menegaskan salam Pancasila wajib digaungkan dalam membuka kegiatan.

    “Terlepas dari itu, perayaan Bulan Bahasa Bali merupakan perhatian pemerintah terhadap Bahasa Bali yang merupakan bahasa daerah atau bahasa Ibu masyarakat Bali dan merupakan akar dari budaya Bali yang sangat patut dilestarikan bersama,” ujarnya.

    Baca Juga:  Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024, ‘Sport Tourism’ Bangkit di Bali

    Susila juga menegaskan bahwa, pariwisata di Bali yang banyak dikunjungi oleh wisatatawan lokal dan mancanegara tidak terlepas dari budaya Bali yang adiluhung.

    “Budaya Bali tidak terlepas dari bahasa, sastra ataupun aksara Bali. Bali sebagai daerah tujuan wisata budaya, banyak wisatawan lokal maupun mancanegara datang ke Bali karena adanya budaya yang adiluhung,” ujarnya.

    Namun saat ini Susila juga tidak menampikan, bahwa pelaksanaan bahasa, sastra maupun aksara Bali sudah semakin meredup dan terkikis perkembangan jaman. Hal ini tentunya menjadi masalah bersama untuk bagaimana agar mampu melestarikan dan menjaga kearifan lokal Bali yang merupakan warisan dari para leluhur.

    Baca Juga:  Bawaslu Tabanan Telusuri 2 ASN dan Perbekel yang Ikut Pendaftaran Cabup-Cawabup

    Maka dari itu, pihaknya menekankan, bahwa sudah sepatutnya hal itu tetap dijaga serta dilestarikan.

    “Maka sangat tepat sekali Pemprov Bali, Pemkab Tabanan, dengan pelestarian bahasa, sastra dan akasara Bali sebagai akar budaya Bali ini sudah tersirat dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, sastra dan aksara Bali serta penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali,” tegas Susila.

    Selain itu, pihaknya juga menyatakan sangat bersyukur dan berbahagia karena dengan adanya kegiatan Bulan Bahasa Bali ini mampu mendukung visi Pemkab, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM). Dalam 5 skala prioritas pembangunan, tercantum pelestatian seni, adat dan budaya.

    Baca Juga:  Pidato Pengantar Bupati terhadap RAPBD TA. 2025 dan RAPBD Perubahan TA. 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan

    Pihaknya juga sangat berharap, di hari yang baik ini, pelaksanaan Bulan Bahasa Bali ke V Tahun 2023 agar bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan tujuan bersama.

    Begitupun juga atas restu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa pelestarian Bahasa Bali sebagai akar budaya Bali mampu dilaksanakan dengan baik dan mampu mempercepat terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM). (m/kb).

    Back to top button