TABANAN, Kilasbali.com – Polres Tabanan melimpahkan tersangka IWD ke Kejaksaan Negeri Tabanan, Selasa (17/1).
IWD terjerat kasus dugaan korupsi gaji pensiunan milik veteran/janda veteran yang sudah meninggal dunia sebesar Rp 600 juta lebih secara resmi dilimpahkan .
Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi itu gaji terhadap enam orang veteran.
“Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gaji enam orang veteran di Baturiti,” tegasnya.
Dalam berita acara itu, IWD selaku Duta Pos bagian pengolahan atau bagian proses dan antaran Kantor Pos Cabang pembantu Baturiti di menyalahkan kewenangannya.
Sejak Agustus 2014 sampai dengan September 2019, ada enam orang veteran/janda veteran yang sudah meninggal dunia, namun oleh tersangka tidak dilaporkan kepada kepala Kantor Pos Cabang Baturiti.
Sehingga dana pensiunan dari enam orang veteran/janda veteran tersebut tetap cair dan tidak disampaikan kepada ahli warisnya, tetapi digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.
“Adapun besaran dana pensiunan yang ditilep oleh tersangka, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 617.215.200, dan digunakan untuk berjudi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 UU no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (m/kb)