GianyarKriminalNews Update

Setahun Pelarian, Akhirnya Sentul Digelandang ke Mapolres Gianyar

GIANYAR, Kilasbali.com – Setahun pelarian Putu Mustika alias Sentul (28), akhirnya digelandang  juga ke Mapolres Gianyar. Sempat diduga kabur ke Jawa timur, pembobol merajan dadia ini, malah ditemukan di Pulau Nisa Penida, Klungkung. Sebelumnya pelaku melakukan pencurian pratima pada bulan September 2021 lalu.

Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Senin (26/12) menjelaskan, kronologis penangkapan Putu Mustika berawal dari laporan korban, yakni Putu Yoga (48) yang kehilangan ratusan uang kepeng (pis bolong) yang merupakan pratima di Merajan Dadia Tangkas Kori Agung, Lingkungan Sengguan Kangin, Kelurahan Gianyar, hari Kamis, 30 September 2021.

Baca Juga:  Pulihkan Keuangan Pemkab, Sekda Reward Kejari Gianyar

“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal dari Polsek Gianyar dan Polres Gianyar. Setelah melakukan penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian, kecurigaan mengarah ke pelaku bernama Putu Mustika alias Sentul namun keberadaannya tidak diketahui,” jelasnya.

Dilanjutkannya, penyelidikan selama setahun yang dilakukan jajarannya, mendapatkan informasi bahwa pelaku terlihat di Nusa Penida, Klungkung.

Baca Juga:  Realisasi Retribusi Parkir di Tabanan Sepanjang 2024 Tunjukkan Tren Positif

Tim Opsnal kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan bekerjasama dengan Polsek Nusa Penida untuk mencari tempat pelaku.

“Sampai di tempat kontrakan pelaku ternyata pelaku tidak ada, setelah dilakukan pengintaian selama 1 jam akhirnya pelaku datang dan berhasil ditangkap,” ujar AKBP Bayu Sutha.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri ratusan uang kepeng pratima yang dilaporkan korban Putu Yoga. Uang kepeng sejumlah 710 keping tersebut dijualnya ke pengepul uang kepeng seharga Rp 6 juta. “Hasil penjualan uang kepeng digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan membeli narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga:  Akhir Tahun, Kajari Gianyar ‘Warning’ Para Kontraktor

Putu Mustika dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun. (Ina/KB)

 

Back to top button

Berita ini dilindungi