TABANAN, Kilasbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan untuk kedua kalinya menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum (Pidum) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tahun 2022. Salah satunya BB sabu 45,16 gram.
Kejari Tabanan dalam kegiatan pemusnahan BB tindak pidana umum telah inkracht didominasi kasus narkoba, judi dan BB pencurian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Ni Made Herawati mengungkapkan, dalam tahun 2022 ini, Kejari Tabanan dalam satu tahun punya program dua kali pemusnahan.
“Pemusnahan kali ini merupakan kegiatan kita terakhir. Pemusnahan BB ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht,” tegasnya di halaman depan kantor Kejari Tabanan, Senin (21/11).
“Jadi, kita selaku Jaksa penuntut umum berkewajiban melaksanakan putusan hakim tentunya perkara tersebut telah inkracht,” imbuhnya.
Dikatakan, BB dimusnahkan sebanyak 3 jenis dengan perkara mulai dari judi, narkotika, dan kasus pencurian. “Penyalahgunaan narkotika di Tabanan cenderung turun, namun pemusnahan lebih banyak dari sebelumnya,” ungkapnya.
Kendati demikian, lanjut dia, pemusnahan BB paling banyak didominasi kasus narkotika berupa sabu.
“Untuk BB sabu dalam pemusnahan kali ini tercatat total sebanyak, 45,16 gram dari bulan Juni sampai saat ini,” pungkas Herawati. (jus/kb)