HukumKriminalTabanan

Polres Tabanan Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    TABANAN, Kilasbali.com – Polres Tabanan kembali meringkus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini empat tersangka berhasil diamankan dengan jumlah barang bukti sebanyak, 104,11 gram bruto atau 93,59 gram netto.

    Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, pelaku pertama diamankan yaitu, Made Dwipayana alias Yana (26) .

    Yana diamankan Jumat (2/9) di pinggir jalan raya Batungsel Kelod, desa Batungsel, Pupuan denganbarang bukti satu plastik klip berisi shabu 0,96 gram netto.

    Pelaku, lanjut Kapolres, diamankan petugas usai mengambil tempelan sabu yang dipesannya.

    Sedangkan pelaku kedua yang diamankan yaitu, Agus Krisna Kurniawan alias Agus (20). Pelaku diamankan Rabu (7/9) di pinggir Jalan Kartini pintu masuk BTN Taman Sekar, Desa Abiantuwung, Kediri.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gelar Pelaksanaan Orientasi PPPK 2024

    Dari tangan Agus petugas mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 0,54 gram netto.

    “Agus mengambil shabu yang rencananya akan dijual kembali kepada mister X yang saat masih DPO,” jelas Kapolres saat Pers Reales dengan awak media, Selasa (13/9).

    Sslain dua tersangka tersebut, Polres Tabanan mengamankan pasangan kekasih yang berstatus duda dan janda yaitu, Wayan Guna Wijaya alias Alit (48) dan Nane Diane Rusmiati alias Ane (42).

    Baca Juga:  Tabanan Masuk Zona Kuning Jelang Hari Pencoblosan Pilkada 2024

    Kedua pasangan ini ditangkap Minggu (11/9), di pinggir Jalan Bedugul Selatan Warung Asri, Desa Dauh Peken, Tabanan.

    Sebelum diamankan, keduanya usai melakukan penempelan shabu di enam titik. Wijaya merupakan residivis kasus serupa yang keluar tahanan pada 2018 silam.

    Dari pasangan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti shabu dengan jumlah yang cukup banyak yakni 86 paket shabu dengan berat seluruhnya 102, 31 gram bruto atau 92,09 gram netto.

    “Tersangka Alit ini residivis kasus narkoba yang baru keluar lapas 2018,” jelas Kapolres.

    Kapolres menambahkan, saat ini petugas sedang melakukan pengejaran atau DPO dengan inisial G yang diduga sebagai pemasok barang haram dari Alit.

    Baca Juga:  Sanjaya Gemakan Persatuan Warga di Tabanan Saat Hadiri Forum Bhineka Tunggal Ika

    Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.

    Selain itu juga dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi