GianyarKriminalNews UpdatePeristiwa

MIMIH! 7 Pengedar Sabu-sabu Terciduk di Zona Merah Sukawati

    GIANYAR, Kilasbali.com – Sekalipun berulang kali dipenjara, rupanya sulit bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika ini untuk keluar dari dunianya. Sebagaimana 7 pelaku yang diamankan buser narkoba Polres Gianyar ini, 6 orang diantaranya adalah residivis. Ironisnya, mereka semua di sanggong saat bertransaksi di zona merah narkotika, yakni wilayah Sukawati.

    Dalam  press release di Mapolres Gianyar, Senin (12/9), Pamen Polres Gianyar, AKBP I Wayan Latra mengungkapkan ada 7 tersangka yang diamankan  dari pengungkapan 4 kasus yang dilaksanakan oleh Buser Narkoba Polres Gianyar.

    Masing-masing IB N Wira ( 37) residivis asal Lingkungan Sampiang, Gianyar, IGN Adnyana (39) residivis asal Mengwi Badung, I Made Suwastiawan (22) yang diamankan bersama Herry Wiyantana (42) sama-sama dariasal Abiansemal, Badung. Kemudian ada tiga kawanan lain yakni, Raditya Putri Utami (25) tinggal di Kuta Utara, Bagas Widi Bramanta (26) asal Batubulan, Sukawati dan I Wayan Kedoana (36) asal Pemecutan Kelod, Denpasar.

    Dipaparkan oleh Kasat Narkoba Akp IGN Winangun, semua tersangka ini di sanggong di Wilayah Sukawati. Diakuinya, Kecamatan Sukawati yang berbatasan dengan Denpasar ini kini berstatus Daerah Rawan I Narkoba, karena menjadi daerah alternatif transaksi narkotika.

    Baca Juga:  Cegah Terjadinya Korban Jiwa, Pohon Mati Pingggir Jalur Denpasar-Gilimanuk Ditebang

    “Setelah wilayah Denpasar terus diobok-obok petugas, Sukawati dijadikan daerah alternatif saat mereka bertransaksi.  Syukurlah, kami intensif mengantisipasi sehingga transaksi barang haram ini dapat digagalkan,” ungkap Perwira energik ini.

    Dari 7 tersangka, bahkan salah satunya Raditya Putri Utami, 25, seorang janda satu anak yang nekat menjadi perantara atau pengedar narkotika. Sebagai pengedar, janda asal Banjar Bineka Nusa Kauh, Kuta Utara ini membawa sabu ke wilayah Gianyar.

    Putri Utami ditangkap pada Minggu (4/9) sekitar Pukul 00.03 WITA di Jalan Raya Batuyang, Gang Gelatik Banjar Tegeha Desa Batubulan Kecamatan Sukawati. Saat ditangkap, Putri Utami terbukti memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,45 gram.

    Baca Juga:  Ini Tujuan Polres Gianyar Gelar ‘Blue Light Patrol’

    Putri diamankan bersama rekannya, Bagas Widi Bramanta, 24, alamat Banjar Tegeha, Batubulan. Dari keduanya, Satreskoba melakukan pengembangan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka lain I Wayan Kedoana, 38, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

    Sementara tiga kasus lagi, pertama diamankan Ida Bagus Nyoman Wira, 37, asal Lingkungan Samping, Kelurahan Gianyar. Tersangka ditangkap pada Selasa (9/8) sekitar Pukul 19.15 WITA di By Pass IB Mantra Desa Ketewel Kecamatan Sukawati di sebuah ruko kosong. Polisi menyita 1 gram sabu, sebuah Hp dan satu unit sepeda motor.

    Kedua diamankan I Gusti Ngurah Adnyana, 39, asal Banjar Tengah Panggil Desa Panggil Kecamatan Mengwi, Badung. Residivis ini diciduk pada Jumat (26/8) sekitar Pukul 14.30 WITA di Jalan Pratu Made Rambut Banjar Menguntur Desa Batubulan Kecamatan Sukawati. Dari tersangka diamankan 1,7 gram sabu. Kasus ketiga diamankan 2 tersangka yakni I Made Suwastawan, 22, dan Herry Wiyantana, 42, yang sama-sama kos di Perumahan Griya Alam Fajar, Abiansemal, Badung.

    Baca Juga:  Truk Angkut Batu Bata Tergelincir Hingga Jatuh Melintang di Jalur Baturiti-Antapan

    Keduanya ditangkap di Jalan Raya Sakah-Mas, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati pada Jumat (2/9) sekitar Pukul 13.30 WITA. Polisi mengamankan 0,53 gram sabu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi