GianyarNews Update

Bobol Gambelan, Darmawan Tak Dapat Pengampunan Lagi

GIANYAR, Kilasbali.com – Ketut Darmawan sempat “nge-prank” petugas hukum hingga mendapat pengampunan dalam proses Restoratif Justise (RJ). Kini wajah lugu dan dalih warga Banjar Batur, Batubulan, Sukawati tidak menjadi pertimbangan lagi.

Terlebih, pencurian yang kali ini dilakukan, menyasar perangkat gamelan dengan kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta.

Saat gelaran press release di Mapolsek Sukawati, Kamis (1/9), Ketut Darmawan masih menunjukan keluguannya. Namun ini tidak akan berarti lagi, sebagaimana keadilan restorasi dari Kejaksaan Negeri Gianyar di pertengahan bulan Juni 2022 atas kasus pencurian di tempatnya bekerja. Apapun alasannya, kali ini pria berusia 30 tahun tersebut dipastikan tidak mendapatkan pengampunan lagi.

Pengungkapan ini, berawal dari laporan Yayasan Jambe Agung di Batubulan, kecamatan Sukawati yang melaporkan kehilangan seperangkat gamelan/gong diantaranya, 4 set/Tungguh Daun Gangsa, 4 set/Tungguh Daun Kantil, 2 set/Tungguh Daun Jegog, 2 set/Tungguh Daun Calung, 1 set/Tungguh Daun Ugal, 1 set/Tungguh Daun Penyacah, 8 buah Reong, 4 buah Ceng-Ceng, 1 Buah Kempli, dan 1 Buah Klenang dengan kerugian sekitar Rp 100 Juta. Laporan kehilangan dilaporkan ke Mapolsek Sukawati pada tanggal 19 Agustus 2022.

Baca Juga:  Dua Wisatawan Meregang Nyawa Tertimpa Pohon di Monkey Forest Ubud

Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari Unit Reskrim Polsek Sukawati yang menerima laporan tentang pencurian seperangkat gamelan atau gong yang terjadi di gudang penyimpanan gamelan Yayasan Jambe Agung Batubulan dan baru diketahui terjadi Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WITA.

Dalam laporan tersebut, korban yaitu pemilik Yayasan Jambe Agung Batubulan atas nama I Dewa Agung Bagus Eka Pemayun telah kehilangan seperangkat gamelanl.

Seperangkat gamelan tersebut terdiri dari 4 Set/TungguhDaun Gangsa, 4 Set/Tungguh 0
Daun Kantil, 2 Set/Tungguh Daun Jegog, 2 Set/Tungguh Daun Calung, 1 Set/Tungguh Daun Ugal, 1 Set/Tungguh Daun Penyacah, 8 buah Reong, 4 buah Ceng-Ceng, 1 Buah Kempli, dan 1 Buah Klenang dengan kerugian mencapaii Rp 100 juta.

Baca Juga:  Waspada Gelombamg Pasang! Pantai Gianyar Berbendera Tengkorak

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukawati langsung melakukan penyelidikan dengan mencari informasi ke tempat-tempat pengerajin gambelan/gong di sekitar wilayah Gianyar, Klungkung, dan Badung.

“Lalu mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang identik dengan residivis pencurian laptop yang sebelumnya pernah ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Sukawati pernah datang untuk menjual Gamelan/Gong ke tempat pengrajin Gamelan/Gong di Wilayah
Klungkung,” paparnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Sukawati pun mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada I Ketut Darmawan yang merupakan residivis. Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Banjar Batur, Batubulan.

Setelah diamankan pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian seperangkat gamelan di Yayasan Jambe Agung. Gamelan tersebut ia jual ke pengrajin gamelan di wilayah Klungkung dan Badung.

Setelah dikembangkan pelaku juga telah melakukan pencurian gamelan di dua TKP yang berbeda. Yakni di Stage Barong Pura Puseh Batubulan berupa 2 set/Tungguh Daun Jegog dengan kerugian mencapai Rp 15 juta. Dan di Balai Banjar Batur, Desa Batubulan, berupa 13 buah cengceng dengan kerugian mencapai Rp 7,5 juta.

Baca Juga:  Hujan Ekstrem, Irigasi Rusak, 13 Hektar Sawah Terdampak

“Menurut pelaku hasil dari kejahatannya dipakai untuk membayar hutang, bermain judi online, membeli HP, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Kompol Decky.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHP, Subs. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. “Pelaku ini merupakan residivis pencurian laptop,” tandasnya. (ina/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi