Buleleng

Embat Motor, Roy Terancam 5 Tahun Penjara

    SINGARAJA, Kilasbali.com — Nengah Suarjana alias Roy (39) terpaksa berurusan dengan  pihak kepolisian Sektor Kota Singaraja, Polres Buleleng.

    Pasalnya, pria  yang tinggal di Desa Alasangker itu, nekad mencuri dua (2) unit sepeda motor, diantaranya Honda Supra DK 6250 VJ milik korban I Ketut Ngarjana dan satu unit Yamaha Mio DK 6125 UZ.

    Tak pelak, akibat ulahnya itu, pelaku Roy harus rela merasakan gerahnya hidup dibalik jeruji besi. Roy dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

    Seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Kota Singaraja AKP Nyoman Pawana JN menerangkan, kasus pencurian sepeda motor itu terungkap berawal dari laporan Ketut Ngarjana alias Pasek pada Rabu (3/8) sekitar pukul 14.00 WITA. Motor milik korban mendadk hilang saat diparkir di depan rumahnya di Banjar Poh, Desa Poh Bergong, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

    Baca Juga:  Jatah Reses Anggota DPRD Buleleng Enam Kali Setahun

    “Hasil lidik Kanit Reskrim AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., bersama Unit Opsnal dipimpin Panit 1 Opsnal IPTU Kadek Robin Yohana, S.H. mengarah kepada pelaku Roy. Kami peroleh informasi, Kamus (25/8) motor Supra milik korban Pasek melintasi di jalan menuju Desa Selat, Kecamatan Sukasada. Ya, motor itu dicuri kemudian dijual kepada Komang Artayasa. Posisi motor saat dicuri dalam keadaan kunci nyantol,” ungkap Kapolsek Pawana di Mapolres Buleleng, Selasa (30/8) siang.

    Baca Juga:  Jro Budi Hartawan Sebut Pak Koster Sudah Terbukti Kerja Nyata

    Imbuh Kapolsek Pawana, prlaku juga mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor Mio.

    “Nah, ini (motor Mio) masih dalam pengembangan,” terangnya.

    Lalu, apa alasan pelaku Roy nekad mencuri motor?

    Pelaku Roy mengaku nekad mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. (ard/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi