GianyarPolitik

Waspada! Pencatutan Jadi Anggota Partai

    GIANYAR, Kilasbali.com – Pencatutan nama warga menjadi anggota salah satu partai di setiap tahapan verifikasi administrasi parpol kerap muncul. Ironisnya, kasus pencatutan ini justru merugikan warga dan parpol cukup memperbaiki.

    Atas kondisi ini, warga malah dituntut aktif dibalik keterbatasan informasi dan akses. Hal ini menjadi salah satu sorotan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, Minggu (31/7)

    Pada kesempatan itu, terungkap jika  jumlah pemilih di Gianyar berjumlah 501. 317 jiwa. Dari jumlah ini, jumlah kursi di DPRD Gianyar bertambah lima kursu lagi dari 40 menjadi 45 kursi.

    Namun persyaratan parpol akan menjadi kontestan pun terbilang ketat. Di mana setiap partai wajib mengantongi minimal 501 anggota yang tersebar di 4 kecamatan atau 50 persen dari kecamatan yang ada.

    Baca Juga:  Sidak di Tegallalang, Satpol PP Temukan Pembangunan Villa Tak Kantongi Izin

    Nah, untuk memenuhi 501 anggota itu bukanlah perkara mudah, khususnya bagi partai tertentu, sehingga potensi memparpolkan seseorang tanpa persetujuan masih menjadi momok.

    Salah seorang PNS/ASN di Gianyar melihat tidak ada rasa keadilan atas temuan pencatutan nama seseorang menjadi anggota Partai. Tidak hanya dikhawatirkan oleh warga berstatus aparatur negara.

    Sejumlah pegawai swasta maupun profesi tertentu pun terkendala yang sama. Ironisnya, proses pembatalan atau pencoretan keanggotaan di parpol membutuhkan sebuah proses.

    “Lebih parah lagi kalau kita tidak mengetahui jika nama kita diparpolkan. Tiba-tiba baru kentara saat kita berproses mengikuti seleksi lembaga atau kegiatan tertentu yang menimbulkan akibat ketidaklulusan atau sanksi. Walaupun kita dituntut aktif, akses dan sosialisasinya terbatas,” ungkap salah seorang ASN di Gianyar.

    Baca Juga:  Ini Tujuan Polres Gianyar Gelar ‘Blue Light Patrol’

    Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna menjelaskan, ada beberapa kebijakan baru dan perubahan terkait teknis pelaksanaan Pemilu 2024. Untuk seluruh proses pendaftaran tersentral di pusat (KPU RI). Di Kabupaten, hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

    “Pendaftaran mulai dilakukan 1 Agustus 2022, besoknya sudah bisa langsung diverifikasi. KPU Gianyar pun membuka pintu kantor sepanjang hari bagi parpol yang ingin melakukan koordinasi,” terangnya.

    Mengenai kekhawatiran warga yang namanya dicatut Partai Politik, pihaknya juga menyiapkan aplikasi bagi masyarakat. Dan jika ada laporan warga dicatut menjadi anggota partai politik (parpol) agar diadukan ke KPU. “Kami melayani  pengaduan bagi masyarakat yang mengalami penyalahgunaan data pribadi tersebut,” ungkapnya.

    Mengantisipasi pencatutan itu, KPU juga menyediakan fasilitas kepada masyarakat untuk bisa mengakses data dan bisa mengetahui, apakah namanya dicatut atau tidak oleh parpol sebagai anggota mereka.
    “Kami memberikan ruang partisipasi masyarakat untuk pengecekan nama, memastikan apakah yang warga memang benar-benar anggota partai atau tidak pernah,” ucapnya

    Baca Juga:  Ardika Bikin Tabanan Bebas Bicara, Ajak Mahasiswa-Jadikan Riset Akademisi Jadi Acuan Kerja

    Namun sayang, dalam hal ini KPU tidak serta merta akan melakukan pencoretan. Karena komplain masyarakat, akan ditindaklanjuti KPU dengan mengkonfirmasikan ke parpol yang bersangkutan. Apabila dipastikan terdapat kesalahan dalam administrasi, baru dilakukan pencoretan. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi