GIANYAR, Kilasbali.com – Meski kasus penipuan bermodus jual beli online sulit terungkap, Tim Opsnal Polsek Sukawati tetap berjibaku. Hasilnya, dua pelaku masing-masing, Zainal Arifin Bin Togiman (32) dan Maradona Agus Ilyas Bin Sumadi (37) berhasil ditangkap dan diboyong ke Polsek Sukawati. Pelaku ini menipu korbannya dengan modus menjual motor sport senilai puluhan juta, namuan hanya mengirimkan baju kaos.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan (27/7), mengungkapkan, berawal dari Unit Reskrim Polsek Sukawati beberapa kali menerima laporan terkait dengan penipuan jual beli secara online. I Nyoman Gde Suryawan salah satu korbannya. Korban melaporkan telah mengalami penipuan secara online sekitar Juni lalu.
Kronologisnya, korban tertarik dengan motor sport yang ditawarkan pelaku di Marketplace. Setelah negosiasi disepakati seharga Rp 24 juta dengan sistem COD. Namun dalam perjalanan, pelaku meminta agar korban melunasi pembelian sepeda motor dengan alasan orang tua pelaku sakit. Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku juga mengirimkan nomor resi pengiriman palsu.
Tanpa curiga korban pun mentransfer pembelian sepeda motor ke beberapa nomor rekening yang diberikan oleh pelaku. Namun dalam prosesnya pelaku mulai berulang, sehingga korban pun kehilangan akal dan beberapa kali melakukan transfer. Hingga akhirnya korban baru sadar sudah mentransfer sebanyak Rp32 juta lebih. “Saat paketnya tiba, ternyata korban hanya dikirimkan sebuah paket baju kaos,” ungkap Kapolsek yang sebelumnya ditugaskan dalam misi perdamaian PBB di Sudan ini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sukawati diperintahkan agar melakukan penyelidikan, mengumpulkan data-data yang ada serta berkoordinasi dengan petugas J&T Ekpress di Sukawati. Dari pengumpulan data ini, penyelidikan ini mengarah ke wilayah Jawa Timur. Yakni di wilayah Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. “Kami melakukan penangkapan di sebuah rumah kos-kosan. Kita amankan keduanya, beserta barang bukti yang digunakan untuk menipu,” imbuh Kapolsek.
Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan, terdiri dari HP merk Vivo yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penipuan jual beli sepeda motor secara online tersebut. Sementara sepeda motor Kawasaki Ninja yang ditunjukkan ke korban hanya comotan dan diedit. “Pelaku menggunakan aplikasi Picsart dan ADD Text di HP pelaku,” tambahnya.
Kini, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu, Pasal 45 a ayat (1) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Uang korban sebanyak puluhan juta sudah dihabiskan pelaku untuk bermain judi online,” pungkas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Alit Sudarma. (ina/kb)