GIANYAR, Kilasbali.com – Jajaran Polres Gianyar meringkus sepuluh orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Ironisnya, salah satu tersangka IBPS (44) merupakan oknum ASN Kesbangpol Gianyar. Tak hanya jeratan hukum, oknum ini terancam dipecat karena termasuk pelanggaran berat.
Dalam keterangan persnya, Senin (23/5), Wakapolres Gianyar, Kompol Mazel Doni mengungkapkan, IBPS ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Kata Kompol Doni, yang bersangkutan diamankan bersama rekannya IDCTY yang merupakan seorang residivis.
“Dua tersangka ini kami diamankan pada Sabtu (14/5) di Jalan Astina Selatan tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan Gianyar. Saat digeledah, IBPS didapati membawa sabu yang dibonceng menggunakan motor yang dikendarai oleh IDCTY. Total berat sabu 1,53 gram,” ujar mantan Kasat Reskrim Gianyar ini.
Namun saat dilakukan test urine, IBPS tidak berstatus sebagai pengguna. Hal ini tentunya akan didalami perannya di dunia terlarang ini.
Selain mengamankan dua orang tersebut, lanjut Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, juga mengamankan tiga sekawan, yakni BFH (24), MAR (22), dan BAL (25).
Mereka bertiga tinggal di Denpasar Timur, dan diamankan di By Pass Prof Ida Bagus Mantra kawasan Banjar Manyar, Desa Ketewel, Sukawati. “Dari tangan mereka kami amankan 27,84 gram ganja dan 2,08 gram sabu,” ujar AKP Winangun.
Ada pula tersangka lainnya, AMRH (25) asal Jember, diamankan di By Pass IB Mantra kawasan Banjar Telabah, Desa Ketewel, Kamis 7 April 2022 pukul 17.00 WITA. Dari tangannya polisi mengamankan 0,67 gram sabu.
Selanjutnya, Satnarkoba Polres Gianyar juga mengamankan dua sekawan, IWRM (21) asal Denpasar Selatan yang berstatus driver shoppe food. Dia diamankan bersama IKAP (23) asal Buleleng. Mereka diamankan di Jalan Hyang Bukit Banjar Manyar, Desa Ketewel, Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 17.15 WITA dengan barang bukti 1,76 gram sabu dan 7,15 gram ganja.
Setelah itu, polisi mengamankan W asal Lombok Timur. Dia diamankan di Banjar Patolan, Desa Pering, Blahbatuh, Minggu 24 April 2022 sekitar pukul 17.00 WITA. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1,97 gram sabu. Setelah itu mengamankan IGNSJ (31) asal Denpasar Selatan.
Dia diamankan di Banjar Selasih, Desa Batubulan, Sukawati, Kamis 12 Mei 2022 sekitar pukul 13.45 WITA. Dari tangan yang bersangkutan polisi mengamankan 1,05 sabu. (ina/kb)