Denpasar

Pemprov Bali Raih Opini WTP 9 Kali Berturut – turut

DENPASAR, Kilasbali.com – Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini WTP ini merupakan kali ke sembilan yang diraih Pemprov Bali secara berturut-turut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu diserahkan Anggota VI Badan BPK RI, Pius Lustrilanang kepada Gubernur Bali, Koster dan Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2022, di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (17/5).

Baca Juga:  Dekranasda Bali Dorong Kreativitas dan Inovasi Perempuan Bali

Koster menyampaikan, LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah berdasarkan laporan keuangan Perangkat Daerah.

“Atas nama atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, terutama Tim Pemeriksa BPK yang dapat menyelesaikan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota secara tepat waktu,” ujar Koster.

Baca Juga:  Catatan Sejarah, The Sanur Raih Lima ISO Sekaligus

Dikatakan, LHP BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2021 yang diserahkan kepada DPRD oleh BPK RI, dan memuat opini pemeriksaan atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, juga menjadi ukuran akuntabilitas dari pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali.

“Kami, seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali menyadari bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah kami masih jauh dari sempurna. Oleh karenanya, kami mohon kepada BPK untuk tidak henti-hentinya memberikan tuntunan dan bimbingan dalam mengelola keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga kami mampu meningkatkan kinerja yang berkualitas dan layak memperoleh opini pemeriksaan BPK dengan kategori WTP,” harapnya. (m/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi