DENPASAR, Kilasbali.com – Polda Bali melaksanakan silahturrahmi bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Bali beserta DMI Kota/Kabupaten se-Bali, Jumat (1/4/2022) dengan tema “Sinergitas Polda Bali bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Prov. Bali dalam rangka Penguatan Tempat Ibadah sebagai Basis Toleransi”.
Wadir Intelkam Polda Bali, AKBP I Made Sinar Subawa menyampaikan tahun 2022 dicanangkan oleh Pemerintah sebagai tahun Politik, karena Bangsa ini sudah final dibagun berdasarkan Pancasila. Sebentar lagi Umat Muslim akan melaksanakan Bulan Suci Ramadhan pada kesempatan ini sangat cocok diimplementasikan dalam tahun Toleransi. Pelaksanaan Ibadah pada bulan Suci Ramadhan pada tahun ini diharapkan dapat terlaksana dengan semarak namun tetap dengan mengikuti protokol kesehatan.
“Kami mengajak seluruh Ketua DMI agar bersama-sama menerapkan protokol kesehatan dan bersinergi agar agenda-agenda besar terutama G20 yang akan dilaksanakan di Bali berjalan dengan aman dan lancar,” ungkapnya.
Ketua MUI Provinsi Bali yang diwakili oleh Kabid Pendidikan dan Pengkaderan Ulama, H. Abdullah Salim, menyampaikan kehidupan keberagamaan khususnya Islam sangat mengapresiasi keputusan Pemerintah dalam hal ini Surat Edaran Mentri Agama tentang pedoman pengunaan Pengeras Suara agar kehidupan masyarakat damai.
“Kami berharap agar DMI terus mengkoordinasikan Pengurus Masjid/MUI untuk mengikuti Fatwa MUI dan Edaran Menteri Agama RI,” ujarnya.
Kepala Bidang Binmas Islam Kanwil Agama Bali, H. Abu Siri mengatakan menjelang Bulan Suci Ramadhan pihaknya memohon bantuan kepada DMI Provinsi dan Kab/Kota untuk memantau pelaksanaan kegiatan di Masjid agar sesuai dengan prokes Covid-19. Surat Edaran Menteri Agama RI, nomor: 05 Tahun 2022 terkait Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola bukan pelarangan tapi pengaturan.
“Pemerintah tidak ada maksud untuk membatasi dan melarang pengunaan pengeras suara, Namun sebagai langkah mewujudkan Indonesia yang bertoleransi,” ucapnya.
Ketua DMI Provinsi Bali H. Bambang Santoso, mengatakan dalam Islam konstruksi beragama sangat sederhana adalah Ibadah dan Akidah. Masjid-Masjid saat ini masih ada yang berlomba-lomba menyiarkan pengeras Suara. Namun yang ramai adalah pengeras Suara bukan kegiatan Umat yang ramai yang dapat menganggu lingkungan sekitar, sehingga Pemerintah melalui Menteri Agama bukan melarang namun mengatur pengunaan pengeras Suara.
“Saya tekankan kepada Ketua DMI Kab/Kota se-Bali agar tingkatkan Ukuwah Islamiyah. Masjid merupakan tempat Sujud, sehingga orang yang menjadi Pegurus Masjid harus lepas diri dari kesombongan. Masjid agar menjadi contoh terdepan dalam persatuan dan kesatuan. Mohon DMI Kab/Kota se-Bali agar lupakan titik perpecahan dan kumpulkan titik temu semua persoalan-persoalan yang ada. Kita sebagai orang Islam tidak boleh fanatik terhadap Ormas Keagamaan, sehingga toleransi benar-benar bisa diselenggarakan. Perpecah belahan adalah hal yang dilarang oleh agama,” tegasnya.(sgt/kb)