GIANYAR, Kilasbali.com – Penyegelan disertai pembongkaran tenda pedagan oleh Petugas gabungan Pemkab Gianyar rupanya akan diadukan pengelola dan pedagang sentra UMKM Sukla Satyagraha. Tidak hanya pengaduan pengrusakan hingga adanya upaya pemerasan, penghambatan pelayanan tanpa alasan juga diadukan akan ke Ombudsman RI.
Pengelola Sentra UMKM Sukla Satyagraha, I Wayan Widya Adnyana, pihaknya menyayangkan penyegelan tersebut. Terlebih lagi saat itu petugas tidak bisa menunjukkan surat perintah ataupun penugasan dalam penyegelan itu.
Di satu sisi, pihaknya sudah memiliki izin melalui OSS untuk koperasi simpan pinjam sebagai koperasi yang mengelola pasar senggol tersebut. Pihaknya juga sudah berusaha mengurus izin lokasi sesuai petunjuk dari Dinas Perizinan Gianyar. Hanya saja dalam pengurusannya, ia merasa terhambat di tingkat Lurah.
“Penghambatan pelayanan dengan alasan perintah pimpinan ini terasa aneh. Seharusnya arahkan kami, bukannya dipimpong tak jelas gini, ” ungkapnya Minggu (27/3).
Disisi lain, segala persyaratan yang dibutuhkan sudah disiapkan termasuk persetujuan dari para penyanding. Hanya saja hingga saat ini permohonan itu tersendat di tingkat Kelurahan. Maka dari itu pihaknya pun mengaduk hal tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Bali.
“Yang kami adukan itu Lurah Beng, setiap kami ajukan izin itu seakan ada tekanan disana. Dan rencana pekan depan dari Ombudsman akan turun,” terangnya.
Disamping itu pihaknya juga menyayangkan Satpol PP Gianyar yang bekerja seakan tidak sesuai dengan prosedur karena saat menyegel pasar senggol tersebut tidak membawa surat perintah penyegelan.
Ia pun telah mengantongi sejumlah bukti terkait perusakan tersebut diantaranya berupa rekaman. Dan bukan tidak mungkin jika hal itu akan ia bawa kepada pihak kepolisian.
Disisi lain, Widya Adnyana mengaku sempat ditodong oleh oknum pejabat Gianyar. Oknum itu bermain saat dipasang plang penyegelan berlatar merah oleh Satpol PP Gianyar beberapa waktu lalu. Oknum ini mengaku bisa mencopot plang merah bertuliskan belum berizin itu.
“Kalau yang itu ada bukti chat. Dia minta uang 5.000 yang artinya Rp 5 Juta dan diminta . transfer ke nomor rekening perempuan berinisial D. Semuanya sudah kami simpan, biar kami tidak disebut asal nuduh,” sebutnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan jika lahan pasar seluas 42 are tersebut ditempati dengan sistem sewa lahan. Dan di pasar tersebut ada pedagang terdiri dari pedagang bermobil yang jualan pagi.
Kemudian dilanjutkan pedagang malam. Pada malam hari pasar ini selalu ramai sehingga disebut pasar senggol. Selain itu pedagang pun menjajakan berbagai macam barang dagangan sehingga masyarakat senang berbelanja di pasar tersebut. (ina/kb)