DenpasarNews UpdateSeni BudayaTokoh

Instruksi Gubernur Bali Terkait Rahina Tumpek Wayang

    DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan instruksi terkait perayaan rahina Tumpek Wayang yang jatuh pada Sabtu, tanggal 5 Maret 2022.

    Instruksi tersebut, kata Koster, menimbang bahwa nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi perlu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali sesuai dengan upaya mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui
    Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

    Lanjutnya, untuk melaksanakan nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi diperlukan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali yang menyatu dan menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara alam Bali, manusia/krama Bali, dan Kebudayaan Bali yang meliputi adat-istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal secara niskala dan sakala.

    “Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Instruksi Gubernur tentang Perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi Sebagai Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru,” kata Koster di Denpasar, Minggu (13/2).

    Baca Juga:  Ikan Sumber Protein Tinggi!

    Menurutnya, instruksi ini berdasakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.

    Baca Juga:  Rusak Moral dan Budaya Bali, Pemprov Bali Larang Pementasan Joged Bumbung Jaruh

    “Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru,” sebutnya.

    Gubernur menginstruksikan kepada pimpinan lembaga vertikal di Bali, walikota/bupati, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota/ Kabupaten se-Bali, Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan se-Bali, Pimpinan Lembaga Pendidikan se-Bali,Perbekel dan Lurah se-Bali, Bandesa Adat atau Sebutan Lain se-Bali, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Swasta se-Bali, dan seluruh Masyarakat Bali untuk melaksanakan perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi pada hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Wayang), tanggal 5 Maret 2022 sebagai pelaksanaan Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru dengan rangkaian kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Instruksi ini.

    Baca Juga:  Persewangi VS Bali United, Laskar Blambangan Hadapi Tantangan Tim Lebih Kuat

    “Secara Sakala, Pemerintah Provinsi Bali akan melaksanakan kegiatan Jagat Kerthi
    di beberapa tempat yang dipusatkan di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar meliputi: Konvoi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Launching/Ground Breaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di Jalan Tol Bali Mandara/Monumen Bajra Sandi,” ungkapnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi