BulelengNews Update

Resah Putusan Eksekusi Kantor Desa Penglatan, Warga Gelar Persembahyangan Bersama

    SINGARAJA, Kilasbali.com —  Rencana eksekusi kantor  desa kembali membuat warga Desa Penglatan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng resah. Menepis kecemasan itu, warga menempuh jalur niskala dengan melakukan persembahyangan bersama yang diinisiasi Pemerintah Desa Dinas dan Desa Adat Penglatan.

    Pantauan, persembahyangan bersama dihadiri ratusan warga Penglatan itu, bertempat di Pura Sangga Desa yang lokasinya tepat di lantai dua (2) bangunan Kantor Desa Penglatan, pada Senin (6/12) sekitar pukul 17.00 sore.

    Perbekel Desa Penglatan, Nyoman Budarsa saat ditemui usai persembahyangan mengaku khawatir lantaran sengketa kantor Desa Penglatan hingga kini belum menemui titik temu.

    Resah Putusan Eksekusi Kantor Desa Penglatan, Warga Gelar Persembahyangan Bersama

    Bersama sejumlah tokoh masyarakat pihaknya berupaya meminta petunjuk secara niskala agar sengketa bangunan Kantor Desa Penglatan secepatnya menemui titik temu dan berakhir damai.

    Baca Juga:  Bawaslu Gianyar Diminta Laksanakan Fungsi CAT

    “Sedikitnya, sudah 114 langkah (perjuangan) kami tempuh memperjuangkan fasilitas publik  (bangunan kantor desa penglatan) ini, namun hasilnya masih kandas, sampai akhirnya keluar putusan MA Reg No 738 PK/pdt/2019 soal eksekusi bangunan kantor Desa Penglatan,” kata Perbekel Budarsa.

    Selain persembahyangan bersama, juga dilaksanakan pembagian lembaran berisi kronologi terjadinya gugatan tanah dan kantor Desa Penglatan sejarah berdirinya bangunan kantor Desa Penglatan sebut Perbekel Budarsa bertujuan menggugah kepedulian masyarakat Desa Penglatan.

    “Proses gugatan 10  lembar, dan sejarah desa 3 lembar. Semua itu dibagikan kepada seluruh warga Penglatan. Ya, dipastikan setiap KK menerima. Total jumlahnya itu, sebanyak 1440 KK,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Pemprov Bali Genjot PWA
    Resah Putusan Eksekusi Kantor Desa Penglatan, Warga Gelar Persembahyangan Bersama

    Masih kata Perbekel Budarsa, atas permintaan warga, pihak desa dinas dan adat bersama tokoh juga sudah berupaya meminta bantuan negara hadir melakukan mediasi, pun kepada Gubernur Bali, Wayan Koster.

    “Sementara ini, hasilnya masih nihil, meski begitu kami tetap berjuang mempertahankan bangunan bersejarah (Kantor Desa Penglatan) yang dibangun secara gotong-royong oleh masyarakat dari tahun 1966 dan mulai ditempati tahun 1976,” jelasnya.

    Nah, jika kabar rencana ekseskusi bangunan kantor Desa Penglatan dilakukan, bagaimana reaksi warga dan nasib bangunan suci berupa Pura Sangga Desa?

    Baca Juga:  Dua Desa asal Bali ini Tampil di  The 2nd UNESCO-IOC Global Tsunami Symposium

    Perbekel Budarsa menjawab, karena bangunan suci Pura Sangga Desa diempon seluruh warga, maka pihaknya akan melakukan rembug terlebih dahulu dengan tokoh dan seluruh masyarakat Desa Penglatan.

    “Dari sisi keamanan, jika rencana eksekusi dilakukan, mohon maaf kami tidak berani memberikan jaminan apapun karena hal ini menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat desa Penglatan,” tandasnya. (ard/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi