TABANAN, Kilasbali.com – Untuk mengantisipasi adanya penyelewengan dana bantuan Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan lakukan pengawasan ketat. Dimana tujuannya agar bantuan sosial baik berupa BLT, PKH dan BST tetap sasaran.
Kasi intel Kejari Tabanan, Pande Putu Wena Mahaputra menyampaikan, terkait penyaluran bantuan sosial ke masyarakat pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada pihak terkait yang menyalurkan dana bansos tersebut.
“Kami sudah meminta klarifikasi terkait dengan bantuan sosial yang ditujukan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, agar penyaluran bansos tersebut nanti tidak ada penyelewengan, yang nanti berujung kepada kasus hukum,” katanya saat dihubungi lewat telephone, Rabu (4/8/2021).
Selain meminta klarifikasi kepada para pihak terkait, Kejari juga turun ke bawah melakukan pendampingan, untuk meminimalisir penyalahgunaan anggaran dari Pemerintah tersebut.
Menurutnya hukumannya sangat berat bagi pihak yang berani menyelewengkan anggaran musibah ini.
“Selain melakukan pengawasan, kita juga lakukan pendampingan, agar tidak ada yang berani menyelewengkan anggaran untuk musibah ini. Karena kalau ada yang berani main-main dan terbukti secara hukum, itu ancamannya hukuman mati,” tegasnya. (gsd/kb)