TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melakukan pengosongan kotak suara yang sebelumnya digunakan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020. Kegiatan itu berlangsung di GOR Debes, Delod Peken, Tabanan, Jumat (26/3/2021).
Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa mengatakan, kegiatan ini untuk menindaklanjuti surat dari KPU 8 Maret 2021 Nomor 218 perihal pengambilan data untuk keperluan evaluasi pemilihan serentak tahun 2020.
“Untuk itu, kami melakukan kegiatan pembukaan kotak suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 untuk mengambil formulir model C. Daftar hadir pemilih-KWK, C. Daftar hadir pemilih pemindahan-KWK, C. Daftar hadir pemilih tambahan-KWK dan C hasil-KWK,” jelasnya.
Menurutnya, selain mengosongkan isi kota suara, juga dilakukan pemilahan untuk selanjutnya isi kotak ini diarsipkan.
Kata dia, pengosongan surat suara ini sesuai amanat PKPU Nomor 35 2018, pasal 36 yang menyebutkan bahwa pengosongan kotak suara atau logistik kotak suara pemilihan Bupati dan Walikota bisa dilakukan setelah pengangkatan sumpah dan janji.
Dia menambahkan, di hari pertama pembukaan kotak suara diawali dari Kecamatan Tabanan dan Kediri dengan melibatkan kurang lebih 30 orang tenaga, termasuk komisioner di KPU Tabanan.
Weda Subawa yang juga penggemar mesin kanan, Vespa ini menargetkan, pembukaan kotak suara rampung dalam jangka lima hari kerja.
“Secara bertahap tentu akan kita buka satu persatu kotak suaranya atau per kecamatan. Contohnya pada hari ini dimulai dari Kecamatan Tabanan dan Kediri,” ujarnya.
“Dilakukan demikian tentu dengan harapan agar tidak amburadul dalam pendataannya,” tandas Subawa. (jus/kb)