DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru pada tanggal 4 Maret 2021, dan Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali pada tanggal 8 Maret 2021.
Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Kebijakan ini memperhatikan bahwa masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19, dan perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali,” kata Koster di Jayasabha, Denpasar, Selasa (9/3/2021).
Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Yaitu kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WITA dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WITA, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi yang semula sampai dengan pukul 21.00 WITA dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, diizinkan dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir.
Untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali terdapat perubahan dengan ketentuan, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang semula paling lama 1 x 24 Jam diubah menjadi paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Dengan pengaturan yang lebih longgar diharapkan akan memberi kesempatan yang lebih besar kepada pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa, 9 Maret 2021 sampai dengan hari Senin, 22 Maret 2021.
Sementara terkait Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Gubernur ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dasar pertimbangan Pergub ini adalah kondisi masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19, dan arahan Menko Kemaritiman pada Rapat Koordinasi melalui vicon tanggal 2 Maret 2021.
Peraturan Gubernur ini menambah pengaturan mengenai sanksi bagi Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan manca negara yang berkunjung ke Bali. Pelanggaran protokol kesehatan bagi mereka akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pelanggaran pertama dan Deportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya.
Penanganan pelanggaran oleh WNA atau wisatawan manca negara selain melibatkan unsur TNI, POLRI, dan atau Satpol PP juga melibatkan instansi vertikal terkait seperti Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali.
Provinsi Bali tetap mendapat perhatian khusus dalam penanganan Covid-19 dari Pemerintah Pusat, hal ini terlihat dari Bali mendapat prioritas dalam distribusi vaksin, Bali dengan arahan dan ijin Menteri Kesehatan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menetapkan Free Covid Corridor yaitu penetapan Zona Hijau pada tiga wilayah. Ketiga wilayah tersebut adalah Ubud (Gianyar), ITDC (Nusa Dua, Badung), dan Sanur (Denpasar).
Menurutnya, Free Covid-19 Corridor merupakan pola baru dalam penanganan perjalanan wisata aman Covid-19 yaitu dengan membentuk Zona sehat yang terbebas dari Covid-19 melalui program vaksinasi menyeluruh terhadap orang yang tinggal dan beraktivitas pada Zona atau Kawasan tersebut.
Program Vaksinasi Covid-19 secara menyeluruh bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19. “Dengan Program Free Covid Corridor ini merupakan pra kondisi dari tahapan dibukanya pariwisata untuk wisatawan manca negara,” tandasnya. (rl/kb)