DENPASAR, Kilasbali.com – Jajaran Polresta Denpasar meringkus sindikat bandar narkoba lintas provinsi dengan mengamankan tersangka S dan R pada Kamis (4/3/2021).
Dari kedua tersangka, berhasil diamankan tiga barang bukti berupa 30 kg ganja, 500 gram hasish, sabu-sabu 45 gram, dan 23 butir ekstasi warna coklat seberat 2,4 gram.
Selain itu Polisi juga mengamankan uang tunai diduga sisa hasil penjualan ganja sebesar Rp 227 juta, 3 timbangan elektrik, hp 9 buah, 3 ATM, dan 6 buku tabungan.
Para tersangka diancam Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun hingga 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 Milyar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (5/3/2021) mengatakan modus kedua tersangka yakni menyimpan dan menjual narkotika. Adapun motifnya, tersangka merupakan sindikat jaringan narkoba antar propinsi yang beroperasi di Sumatra, Jawa, dan Bali.
Kedua tersangka berperan sebagai bandar narkoba. Ganja sendiri berasal dari Aceh melewati Jakarta sampai ke Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk.
Kronoligis awalnya ada gerak-gerik dari tersangka yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka ditemukan 2 paket besar ganja.
Kapolresta Denpasar menambahkan, selain mengamankan tersangka S dan R, pihaknya juga mengamankan tersangka Y.
Tersangka Y ditangkap di Jalan Tangkuban Perahu, dengan barang bukti 17 paket sabu-sabu seberat 2 ons.
Terrsangka diancam Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun hingga 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 Milyar.
Adapun modusnya tersangka menyimpan dan menjual narkotika, dan motifnya tersangka merupakan bagian dari sindikat narkotika.
Kombes Jansen juga mengucapkan banyak terima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat, sehingga Bali Bersinar (Bersih dari Narkoba) bisa diwujudkan.
Ia juga menambahkan tersangka S berdomisili di Bali dari tahun 2010 dan tahun 2018 mulai sebagai bandar lintas provinsi.
Sedangkan tersangka R sudah 5 kali menempel narkoba di Denpasar dan mendapat upah Rp 500 ribu sekali tempel.
Sementara tersangka Y tinggal di Bali sejak 2019 dan 7 kali menempel sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel.Ia juga merupakan residivis kasus pencurian.(sgt/kb)