BULELENG, Kilasbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng resmi menetapkan delapan tersangka oknum ASN Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng dalam kasus dugaan penyimpangan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kamis (11/2/2021) malam.
Delapan tersangka itu, masing-masing berinisial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Nyoman GG, Putu B.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, I Putu Gede Astawa mengungkapkan bahwa 30 persen dana hibah PEN alias sebesar Rp3,9 miliar dari total Rp13 miliar merupakan dana operasional.
“Sebagian sudah sempat dibagi-bagi dalam jumlah bervariasi,” ungkapnya.
Lanjut dia, para tersangka itu pun akhirnya sadar bahwa akan terjadi masalah, sehingga dana itupun lantas dikembalikan, sebelum akhirnya dugaan tersebut ditindaklanjuti Kejaksaan Buleleng.
“Dana operasional sebesar Rp3,9 miliar digelontorkan dalam tiga bentuk kegiatan, yakni Revitalisasi sebesar 370 juta, Bimtek hotel dan restoran Rp 870 juta serta Buleleng Explore Rp 2,5 miliar,” sebutnya.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi tahap penyidikan, dugaan penyimpangan paling banyak itu, di kegiatan Bimtek dan Buleleng Explore.
Untuk sementara, lanjut dia, dari penghitungan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 656 juta.
“Uang yang kita sita Rp 377 juta. Nah, uang yang belum kita sita dari Bali Mandara sebesar Rp32 juta, Warung Pudak Rp24 juta, juga agen voucher Rp7 juta. Tentu, dalam waktu dekat kita lakukan penyitaan,” tandasnya. (pas/kb)