DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Menurutnya, SE yang berlaku 9-22 Pebruari 2021 ini untuk menyikapi masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali yang ditandai dengan peningkatan kasus harian, serta perlunya semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali.
“SE ini juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan dan Penegakan Pendisiplinan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan juga berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru,” jelas Gubernur Koster, Senin (8/2/2021).
Menurut dia, dalam SE ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis desa/kelurahan di kabupaten/kota se-Bali, berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan oleh bupati/walikota se-Bali dengan mempedomi Inmendagri tersebut.
Yaitu membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (Work from Office) maksimal 50 persen, sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Mengutamakan bekerja dari rumah (Work from Home) bagi pegawai yang bertempat tinggal di luar kabupaten atau luar keberadaan kantor. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
Bagi sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan, perbankan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat.
Kegiatan di restoran, warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan 50 persen dari kapasitas normal dan layanan pesan antar (dibawa pulang), tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WITA dengan menerapkan prokes ketat. Kegiatan di mall, beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 WITA.
Di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai 21.00 WITA. Sektor konstruksi, diizinkan beroperasi 100 persen.
Menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas. Transportasi umum lokal, dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, waktu operasional, dan menerapkan prokes ketat.
Kepada perbekel/lurah, bersinergi dengan bendesa adat agar segera membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi yang diatur dalam keputusan bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong.
“Sebelum dibentuk, pelaksanaan PPKM berbasis desa/kelurahan ditangani oleh relawan desa/kelurahan. Mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis desa adat sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong,” ujarnya. (kas/kb)