DENPASAR, Kilasbali.com – Dalam satu bulan pertama sejak tanggal 1 Januari hingga 2 Februari 2021, Tim Yustisi Kota Denpasar telah menjaring sebanyak 695 pelanggar protokol kesehatan.
125 orang dari jumlah tersebut mendapatkan sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu.
Sisanya sebanyak 568 pelanggar diberikan teguran atau dikenai sanksi administrasi serta hukuman menghafal Pancasila sampai push up, dan dua pelanggar lainnya diteruskan ke sidang tindak pidana ringan.
Menurut Kastpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, pada Selasa (2/2/2021) pihaknya terus melakukan sidak protokol kesehatan dengan menyasar keramaian, juga menggelar sidak di wilayah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Selain itu, untuk tahun 2020 lalu pihaknya menjaring sebanyak 1.885 pelanggar.
Sebanyak 806 pelanggar dikenai denda, 1.046 diberikan teguran atau pembinaan dan sebanyak 33 pelanggar diteruskan ke sidang tindak pidana ringan.
Sehingga total pelanggar selama pelaksanaan sidak protokol kesehatan ini yakni 2.580 orang.
Sampai saat ini dari pelaksanaan sidak prokes ini pihaknya mengumpulkan Rp 93.1 juta dari 931 orang pelanggar.
Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
“Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” sebutnya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” imbuhnya. (sgt/kb)