TABANAN, Kilasbali.com – Mulai hari ini, Minggu (6/12/2020), masa tenang kampanye Pilkada Serentak dimulai. Para pasangan calon (Paslon) bupati/wakil bupati dan juga walikota/wakil walikota tidak diperbolehkan lagi untuk berkampanye. Bahkan alat peraga kampanye seperti baliho hingga iklan di media pun telah mulai diturunkan.
Kendatipun demikian, para paslon bukan berarti harus berdiam diri di rumah. Namun, diperbolehkan ke luar rumah dengan catatan tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa mengungkapkan bahwa calon bupati ataupun wakil bupati boleh jalan-jalan ke luar rumah, asalkan tanpa kampanye. “Hanya sebatas jalan-jalan saja dados (boleh-red),” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (6/12/2020).
Menurutnya, sepanjang tidak melakukan kampanye seperti mengajak untuk memilih, para kandidat boleh ke luar rumah. “Namun jika mereka ke luar rumah bersama rombongan atau tim pemenangan jalan-jalan itu tidak boleh. Karena itu artinya sama, yakni menarik perhatian warga,” bebernya.
Pihaknya juga melarang para calon bersama awak media, karena sudah memasuki masa tenang. “Mereka sudah memasuki masa tenang, sehingga tidak boleh mengeluarkan statement apapun,” jelas Ketua KPU yang juga penggemar Vespa ini.
Sedangkan untuk KPU sendiri, lanjut dia, masih bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 mendatang. “Sabtu kemarin, adalah penayangan terakhir baik itu untuk iklan para paslon,” tandasnya.
Sementara jika para kandidat dihampiri oleh warga, Weda menegaskan bahwa sepanjang itu tidak melakukan kegiatan kampanye, hal tersebut diperbolehkan.
“Masak orang yang ingin say hello dilarang. Jadi sepanjang tidak ada ajakan atau lain sebagainya ya tidak apa-apa jika ada masyarakat yang bertegur sapa,” jelasnya.
Termasuk juga melepas penat ke pantai bersama keluarga, kata dia, itu juga diperbolehkan. “Kalau hanya sekadar jalan-jalan ke pantai bersama keluarga masak tidak diperbolehkan? Jadi masa tenang itu bukan berarti mereka (calon) hanya dikungkung di rumah dan berdiam diri. Jadi boleh keluar rumah untuk melepas penat,” pungkasnya. (jus/kb)