DENPASAR, Kilasbali.com – Terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx, yang dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara (14 bulan), Senin (30/11/2020) penahanannya kini dipindah ke Lapas Kerobokan dari sebelumnya di rutan Polda Bali.
Saat tiba di Lapas Kerobokan, Jerinx mengungkapkan persiapannya hanya melakukan olah raga karena di Lapas Kerobokan tempatnya memungkinkan untuk olah raga.
Soal banding yang dilakukan oleh jaksa, menurutnya kejaksaan hanya menjalankan SOP-nya.
“Jadi saya dan tim hukum siap. Tapi kalau bisa, kalau diperkenankan saya ingin sekali berdiskusi atau berdebat langsung dengan Bapak Otong (JPU-red) di kanal YouTube atau apapun, dan biarkan masyarakat yang menilai. Apakah saya layak dipenjara atau tidak,” sebut Jerinx.
Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi bersama hakim anggota Made Pasek dan Dewa Budi Watsara ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara.(sgt/kb)