DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Desa Ubung Kaja tempatnya simpang Cokroaminoto, Senin (16/11/2020).
Dalam sidak ini, 17 orang kembali ditemukan melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur no. 46 tahun 2020, sebanyak 12 orang yang melanggar prokes didenda sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 5 orang lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker kurang sempurna.
“Sesuai dengan peraturan, yang tidak menggunakan masker dalam sidak ini langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu,” kata Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga menjelaskan pencegahan penularan covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan Covid-19 segera bisa diatasi.(sgt/kb)