DenpasarNews Update

Satpol PP Denpasar Kembali Jaring 17 Orang Pelanggar Prokes 

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar menggelar  operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Desa Ubung Kaja tempatnya simpang Cokroaminoto, Senin (16/11/2020).

    Dalam sidak ini, 17 orang kembali ditemukan melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur no. 46 tahun 2020, sebanyak 12 orang  yang melanggar prokes didenda sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 5 orang lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker kurang sempurna.

    “Sesuai dengan peraturan, yang tidak menggunakan masker dalam sidak ini langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu,” kata Sayoga.

    Baca Juga:  Peringatan BKGN 2024, Begini Pesan Pj Ketua TP PKK Bali

    Lebih lanjut Sayoga menjelaskan pencegahan penularan covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.

    Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan Covid-19 segera bisa diatasi.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi