HukumTabanan

Diduga Ada Yang Tidak Beres, Masyarakat Minta Transparansi Penggunaan Dana BKK di Wangaya Gede

    TABANAN, Kilasbali.com– Realisasi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2018 di Desa Pekraman Wangaya Gede, Desa Wangaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, menimbulkan polemik. Lantaran masyarakat menilai ada ketidak transparanan penggunaan dana serta ada penggunaan dana BKK yang tidaksesuai peruntukannya. Hal itu pun kemudian dirapatkan di Kantor Desa Wangaya Gede, Senin kemarin (7/5/2018).

    Salah seorang masyarakat, I Gede Ketut Sucipto, yang juga Ketua Panitia Pura Puseh Bendul Desa Pekraman Wangaya Gede menuturkan bahwa, awalnya pihaknya tidak mengetahui jika ada dana BKK yang digelontorkan untuk Desa Pekraman Wangaya Gede. Namun setelah mengetahui ada dana BKK yang besarannya mencapai Rp 225 juta, maka Panitia Pura Puseh Bendul mengajukan proposal untuk pembangunan Pura sebesar Rp 55 juta. Sayangnya setelah proposal disetorkan, pihaknya hanya diberikan dana Rp 10 juta. Namun pihaknya mendapatkan informasi bahwa dana BKK tersebut digunakan untuk membangun apit surang di ujung Desa dengan nilai proyek Rp 76 juta.“Padahal setahu saya, dana BKK itu dapat digunakan untuk membiayai seperti pembangunan fisik maupun upakara di Tri Kahyangan dan Pura lain yang jadi tanggungjawab Desa Pekraman, lalu peningkatan SDM seperti pasraman dan penyuluhan, atau pemeliharan situs dan pengadaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan upakara, tidak ada untuk apit surang. Apit surangnya itu kan bukan dikawasan Tri Kahyangan,” paparnya saat ditemui usai rapat.

    Baca Juga:  Warga Australia Hilang Terseret Arus Usai Tolong Turis Lainnya yang Tenggelam

    Sedangkan dalam pembangunan apit surang atau gapura tidak ada RAB, proposal atau Basetek nya sehingga membuat masyarakat semakin bertanya-tanya. “Juga tidak ada tender. Dan tiga kali saya bertemu dengan Bendaharanya memang dikatakan jika sumber dananya adalah dari BKK itu,” sambung pria yang akrab disapa Pak Bintang tersebut.

    Disamping itu, pihaknya juga menginginkan transparansi dari penggunaan dana BKK tersebut, karena dari proposal yang diajukan pihak Pura Puseh Bendul yang nilainya Rp 55 juta, hanya bisa dicairkan Rp 40 juta setelah dipotong pajak. Yang setelah dihitung oleh pihaknya, pajak yang dikenakan mencapai 18 persen. “Kalau sesuai aturan sepengetahuan saya dana BKK yang turun dikenakan pajak 11,5 persen, sedangkan ini setelah dipecah ke masing-masing item objek penerima danadipotong pajak lagi, kok banyak sekali kena, ini yang harus dijelaskan agar kami masyarakat paham apakah itu sudah benar teknisnya atau bagaimana,” lanjutnya.

    Baca Juga:  WNA Australia yang Hanyut di Pantai Pengasahan Ditemukan Sudah Meninggal

    Dan karena tidak kunjung mendapatkan kejelasan setelah hampir satu bulan berjuang, maka persoalan tersebut dibawa ke Desa hingga akhirnya dirapatkan Senin kemarin bersama Perbekel, Prajuru Adat, masyarakat, bahkan perwakilan dari Polsek Penebel. “Dan setelah mati-matian kami memperjuangkan hak kami, baru akhirnya setelah rapat itu dana untuk Pura Puseh Bendul dicairkan, tetapi tetap kami meminta transparansi. Memang ada dua Puseh dan masing-masing pengempon sudah sepakat porsi dananya dibagi dua, itu tidak ada masalah.” tegasnya.

    Selaku Wakil BPD Desa Wangaya Gede, dirinya juga berharap dana BKK yang digelontorkan dapat diawasi dengan baik oleh instansi terkait agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari. Sementara itu, Perbekel Desa Wangaya Gede, I Made Megayana mengatakan bahwa persoalan yang terjadi sudah dituntaskan dalam rapat di Kantor Perbekel Desa Wangaya Gede, Senin (7/5/2018). Namun menurutnya hal itu hanya kesalah pahaman semata. “Sudah clear, sudah ketemu antara Adat, BPD, Kelian Adat, Kelian Dusun, hanya salah paham sedikit,” ujarnya.

    Kesalah pahaman yang terjadi menurutnya hanya soal porsi dana BKK untuk Pura Puseh yang jumlahnya ada dua di Desa Pekraman Wangaya Gede tersebut. Sedangkan mengenai adanya dugaan penggunaan dana BKK yang tidak sesuai dengan peruntukan, Megayana mengaku tidak tahu menahu. “Hanya mengenai porsi untuk Pura Puseh, dan sudah clear dibagi dua. Tetapi untuk pembangunan apir surang itu kan adat, sedangkan yang masuk ke desa proposal penggunaan danaBKK itu ada upakara saat Penyepian, pasraman, itu sudah berjalan. Jadi itu yang kami minta pertanggungjawabannya,” paparnya.

    Baca Juga:  Sukaja Sebut Mulyadi Maju di Pilkada Tabanan Tanpa Beban Moral dan Ekonomi

    Namun menurutnya, sesuai petunjuk pelaksanaan teknis, BKK Provinsi Bali itu tidak bisa dipergunakan untuk pembangunan apit surang, karena hanya boleh digunakan untuk upakara atau pembangunan fisik yang kaitannya dengan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan di Tri Kahyangan Desa Pekraman. “Tetapi saya tidak bisa mengatakan itu menyalahi aturan, karena belum tentu dana BKK itu yang digunakan untuk memangun apit surang itu, karena setahu saya AdatWangaya Gede punya sumber dana lain, tetapi kami tidak masuk kesana,” tandasnya.Sayangnya saat hendak dikonfirmasi Bendesa Adat Desa Pekraman Wangaya Gede, I Gede Manu Ardana tidak menjawab telepon. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi