DenpasarNews Update

Aparat Desa Sidakarya Bina 5 Pelanggar Prokes

    DENPASAR, Kilasbali.com – Aparat Desa Sidakarya gencarkan operasi penertiban Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

    Perbekel Desa Sidakarya I Wayan Rena saat ditemui Kamis (24/9/2020) mengatakan, Desa Sidakarya bersama Bendesa Sidakarya, TNI, Polsek Sanur, Limas, Pecalang dan pihak Kecamatan Denpasar Selatan melakukan edukasi dan sosialisasi penerapan Pergub No 46 dan Perwali No 48 tahun 2020 di depan Pasar Sudha Merta Sidakarya.

    Baca Juga:  Peringatan BKGN 2024, Begini Pesan Pj Ketua TP PKK Bali

    Lebih lanjut mengatakan, kegiatan edukasi dan sosialisasi ini sengaja dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa mematuhi protokol kesehatan ini sangat penting.

    “Untuk menjaga kesehatan dan juga menekan terjadinya penularan covid-19, yang kini penderitanya setiap hari kian bertambah,” ujarnya.

    Dalam kegiatan yang dilakukan ini, pihaknya menemukan 5 orang tidak menggunakan masker. Karena ini merupakan kegiatan dari Desa bersama Polsek Sanur dan TNI, maka yang melanggar tersebut hanya diberikan pembinaan dan diberikan masker gratis.

    Baca Juga:  Koster-Giri Lebih Memilih Menyapa Masyarakat dan Tawarkan Program

    Meskipun hanya diberikan pembinaan, namun pihaknya telah mencatat data mereka, sehingga ketika dilihat melanggar lagi maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan tindakan selanjutnya sesuai dengan Pergub No 46 tahun 2020.

    “Dengan langkah tersebut kami harapkan masyarakat semakin sadar dan tidak ada yang melanggar kembali sehingga mata rantai penyebaran covid-19 bisa diputus,” tegas Rena. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi