DENPASAR, Kilasbali.com – Desa Dauh Puri Kaja turut menggencarkan sidak penduduk non permanen yang menggandeng Prajuru Adat, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Linmas yang dilaksanakan di Banjar Wangaya Kelod pada Jumat (18/9/2020).
Dalam sidak tersebut terdapat 43 orang pendudukan non permanen yang berhasil terdata. Dimana, dari jumlah tersebut diketahui 28 orang berstatus dari Bali dan 15 lainya merupakan orang luar Bali.
Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta saat dikonfirmasi Sabtu (19/9/2020) menjelaskan bahwa dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 perlu upaya yang holistik dan berkelanjutan.
Di mana, melalui pelaksanaan pendataan penduduk non permanen ini menjadi langkah awal untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Jadi lalu lintas orang juga penting untuk dipantau, sehingga dapat dipastikan mereka sehat, dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan,” kata Gung Sucipta
Dirinya menambahkan, melonjaknya kasus Covid-19 beberapa minggu kebelakang ini tentu menjadi catatan penting. Karenanya, dengan pendataan penduduk ini dapat dipetakan maksud dan tujuan kedatangan, sehingga dapat dilaksanakan screning awal terkait kesehatan.
“Kami sangat terbuka dengan siapapun, mengingat Denpasar menjadi pusat pergerakan perekonomian, namun kesehatan masyarakat juga menjadi penting untuk diperhatikan,” jelasnya
Selain melaksanakan sidak penduduk non permanen, pihaknya juga melakukan sosialisasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020.
“Jadi kami mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dan bertanggungjawab dalam menerapkan protokol kesehatan, mulai dari cuci tangan, jaga jarak dan menggunakan masker,” pungkasnya. (sgt/kb)