‘Langgar SE Gubernur No.4195 Tahun 2020’
DENPASAR, Kilasbali.com – Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Ngurah Ketut Budiartha menegaskan bahwa tidak boleh ada PHK selama pandemi Covid-19, sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4195 tahun 2020.
Dirinya meminta pengusaha mencadangkan keuntungannya, sehingga saat terjadi masalah seperti pandemi tidak terjadi PHK.
Pihaknya juga mengancam akan meminta pemerintah daerah untuk mencabut izin usaha dari perusahaan bersangkutan bila melakukan PHK di masa pandemi ini.
“Ya harus dicabut izinnya. Bila perlu PHRI selaku leading sektornya yang mengayomi seluruh hotel. Siapapun pemilik hotel yang melawan SE Gubernur nomor 4195 tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/buruh dan Kelangsungan Usaha Terdampak Covid-19, akan dicabut izinnya. Sehingga tidak bisa operasional di Bali, saya pertegas ini,” jelasnya Rabu (2/9/2020).
Budiartha menerangkan yang berwenang mencabut izin hotel/restoran adalah pemerintah. Dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi.
“Kalau kabupaten izinnya apa, provinsi izinnya apa, kan ada semua. Artinya seluruh komponen pemerintah baik dia provinsi maupun kabupaten harus fokus terhadap ini. Penyelesaian ketenagakerjaan ini biar tidak ada yang sampai di PHK di situasi Covid. Kalau sudah normal pekerjakan kembali mereka. Sekarang kalau dirumahkan dengan income mungkin 50 persen atau berapa persen. Ada kesepakatan kedua belah pihak,” imbuhnya.
Untuk diketahui, SE Gubernur nomor 4195 tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Terdampak Covid-19 diantaranya meminta pelaku usaha untuk tetap menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja dan tidak melakukan PHK karena alasan terdampak Covid-19, jika dirumahkan perusahaan wajib membayar upah sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan buruh, dan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota dengan tembusan ke Gubernur Bali c.q. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.(sgt/kb)