TABANAN, Kilasbali.com – Sejak awal bulan April 2020 hingga hari ini, Selasa (30/6/2020), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah menggelar sidang secara online sebanyak 45 perkara berbeda.
Hal tersebut dikatakan Kasi Pidum Kejari Tabanan, Dewa Gede Putra Awatara saat ditemui di kantornya, Selasa (30/6/2020).
“Sidang yang digelar bervariasi, mulai dari pencurian, curas, curat, narkotika, pengelapan,hingga kekerasan terhadap anak juga ada,” ungkapnya.
Pihaknya tak memungkiri dalam sidang yang berlangsung secara online ini kadangkala terkendala dengan sinyal jaringan yang naik – turun.
Kendatipun demikian, lanjut dia, secara keseluruhan hal itu bisa diatasi. “Astungkara hal itu bisa kami atasi sehingga sidang berlangsung lancar,” akunya.
Awalnya, kata dia, hanya melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan saja. Akan tetapi karena adanya peraturan dari Dirjen Pas, maka sidang online ini melibatkan beberapa pihak.
“Peraturan itu tidak memperbolehkan tahanan ke tempat sidang,” lanjutnya.
Dengan demikian, maka sidang online ini juga ada di beberapa pihak, dan tidak hanya di kejaksaan saja.
“Sidang secara online ini juga ada di kepolisian, pengadilan dan lapas. Awalnya hanya di Pengadilan dan Kejaksaan,” tandasnya.
Ditambahkannya, sidang secara online ini, khusus untuk menangani persidangan kasus ringan saja.
“Kalau ribet seperti persetubuhan terhadap anak harus yang harus detail dan transpasran, maka dilakukan secara konvensional,” pungkasnya. (jus/kb)