Tabanan

Pembakaran Bendera Usik Jiwa Kader, PDI Perjuangan Tabanan Lapor Polisi

    TABANAN, Kilasbali.com – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan melaporkan tindakan pembakaran bendera PDI Perjuangan dalam demo menolak RUU HIP di depan gedung DPR RI di Jakarta pada Rabu, 24 Juni 2020 lalu, oleh oknum tak bertanggungjawab ke Polres Tabanan, Senin (29/6/2020) sekitar pukul 9.30 WITA.

    Sebelum ke Polres, para kader partai moncong putih ini terlebih dahulu kumpul di kantor DPC PDI Perjuangan Tabanan.

    Baca Juga:  RAPBD Tabanan 2025 Turun 11,8 Persen, Sanjaya Sebut Tidak Pengaruhi Jalannya Program

    “Kami melakukan pengaduan kepada aparat kepolisian di Polres Tabanan, karena bendera PDI Perjuangan kami pada Rabu, 24 Juni 2020 dibakar oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab,” jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Komang Gede Sanjaya.

    Sanjaya mengatakan, pembakaran itu mengusik jiwa para kader partai ini. Untuk itu, pihaknya memohon kepada pihak kepolisian agar mengusut secara tuntas oknum-oknum tak bertanggungjawab tersebut, karena dikhawatirkan akan memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Baca Juga:  Semarak O Beach Music Festival 24, Indra Lesama dan Putrinya Tampil Duet

    “Pelaporan ini dilakukan serentak di seluruh kabupaten/kota se-Bali maupun se- Indonesia,” ujarnya seraya menyampaikan terima kasih, karena telah diterima dengan baik laporan tersebut. Langkah selanjutanya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.

    Sanjaya menegaskan, para kader sangat terusik dengan peristiwa itu. “Kami merasa terusik karena bendera yang sangat kami cintai dan banggakan ini di bakar. Apa salah bendera kami, apa salah simbul-simbul PDI Perjuangan,” tegasnya.

    Pihaknya pun mengapresiasi arahan Ketua Umum PDI Perjuangan yang telah mengeluarkan surat perintah harian. Yakni, melakukan pengaduan ini dengan damai dan tenang.

    Baca Juga:  Pemprov Bali Serius Cegah Penempatan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural

    “Kami sangat menghormati dan menjunjung tinggi supermasi hukum di negara kita. Apalagi saat ini situasi memperihatinkan karena adanya Covid-19,” tandasnya. (jus/kb)

    Back to top button