Gianyar

RSU Sanjiwani Minta Maaf, Kembalikan Uang Pasien Rapid Test

    GIANYAR, Kilasbali.com – Bagi masyarakat yang pernah menjalani Rapid test dan dipungut biaya di RSU Sanjiwani Gianyar, dipastikan uangnya akan kembali. Karena pengenaan biaya kepada warga Desa Petulu kini berbuntut panjang dan pihak RSU Sanjiwani Gianyar akhirnya melakukan pengembalian uang dan menyampaikan permintaan maaf. Terlebih, kedatangan warga ini untuk menjalani pemeriksaan, lantaran dijemput Tim Covid-19.

    Didampingi Jubir Covid 19 Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, Dirut RSU Sanjiwani Gianyar, dr. Ida Komang Upeksa, Minggu (3/5/2020) menegaskan, jika pelaksanaan Rapid Test tidak dipungut biaya. Mengenai ada kesalahan hingga terjadi pemungutan biaya terhadap warga Petulu ini, pihaknya pun akan mengembalikan uang tersebut.

    “Ya, hari ini uang yang sempat dibayar itu, kami kembalikan langsung kepada warga Petulu ini, yang kebetulan keluarga ini sedang menjalani perawatan di ruang Kamboja,” ungkap dr Upeksa.

    Ditegaskannya, bahwa tidak ada mafia Rapid Test di lingkungan RSUD Sanjiwani yang dipimpinnya itu. Hanya saja diakui jika Pandemi Covid-19 adalah kejadian luar biasa yang tidak bisa diprediksi. Sehingga penangananya pun di daerah terkadang ada kekeliruan dan tentunya memerlukan perbaikan dan sejumlah revisi.

    Baca Juga:  Simulasi Tanggap Bencana Gempa Megathrust di Gianyar

    Terlebih, dalam SE Menkes awalnya memang menyiratkan agar warga yang menjalani rapid test dan hasilnya negatif, maka dikenakan biaya. Syukurnya, kondisi ini sudah di handle oleh pemerintah daerah sehingga semunya tidak dikenakan biaya. Kecuali ada pemeriksa lain seperti tes darah, rongtent dan lainnya dikenakan sesuai tarif di Sanjiwani.

    “Pemungutan biaya itu adalah pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, farmasi, jasa pelayanan dan biaya administrasi,” tegasnya.

    Lanjutnya, kini berdasarkan surat edaran yang diemluarkannya, ditegaskan, bahwa pemeriksaan Rapid Test tidak dipungut biaya. Dan sesuai surat edaran Menkes terbaru, pasien yang ditaggung negara juga sudah ditentukan. Yakni ODP umur diatas 60 tahun, ODP di bawah 60 tahun dengan penyakit penyerta, PDP, serta pasien positif Covid 19 berdasarkan hasil Swab Test.

    Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Janji Perkuat Sinergi Banjar Dinas dan Adat untuk Rawat Kerukunan Antarwarga

    “Semua pembiayaan itu dipungut oleh kasir dan disetorkan ke kas negara melalui Rekening RSU Sanjiwani. Jadi tidak ada pegawai medis, keperawatan atau kesehatan lainnya yang mengambil atau menerima uang. Semua dibayar langsung ke bendahara penerima melalaui kasir,” tegasnya lagi.

    Namun sayang, dari pengakuan berbeda disebutkan oleh sejumlah PMI yang sempat dipanggil untuk menjalani ravid test di RSU Sanjiwani Gianyar pada pertengahan Maret lalu. Saat itu mereka yang menjalani rapid test domikenai biaya rata-rata Rp190 ribu.

    Sayangnya, mereka tidak bayar ke kasir. Salah seorang PMI dari Desa Petak mengaku, dirinya bersama bebenapa teman PMI yang baru pulang saat itu dipanggil untuk jalani Rapid Test. Karena hasilnya negatif maka mereka harus bayar dan pembayarannya melalui petugas CS. “Saya tak tahu juga apakah ada kwitansi yang telah disiapkan, yang jelas saya tinggal setelah diperbolehkan pulang,” ungkap PMI ini.

    Baca Juga:  Lepas Peserta Jalan Sehat HUT ke-53 KORPRI, Sekda Bali Dewa Indra Tegaskan Pentingnya Netralitas

    Pengakuan serupa juga diiyakan oleh I Putu A dari Ubud yangs saat itu juga menjalani Rapid Test dan hasilnya negatif. Bahkan karena kurang uang, ia sempat minjam ke kerabatnya agar tidak balik jauah-jauh ke rumah. “Saya bayarnya melalui petugas, tidak ke kasir langsung. Bayarnya melalui petugas CS juga,” terangnya singkat. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi