DENPASAR, Kilasbali.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Jamkrida Bali Mandara (JBM) di Ruang Rapat Wiswasabha Pratama, Kantor Gubernur Bali pada (13/2/2020). Sekda Dewa Indra menjelaskan bahwa PT Jamkrida Bali Mandara didirikan dengan suatu idealisme memperkuat ekonomi kerakyatan lokal di Bali. “Jadi bukan sekedar PT yang mencari provit semata,” tegasnya.
Menurutnya, penguatan dalam ekonomi kerakyatan di Bali sangat penting mengingat sumbangan terbesar Bali pada PDRB datang dari sektor pariwisata, namun kondisi pariwisata sangat rentan jadi diperluakan penguatan ekonomi untuk sektor kerakyatan di Bali.
Untuk itu, menurut Dewa Indra, ukuran kinerja dari PT ini adalah seberaba besar idealisme yang bisa dicapai oleh PT ini. Untuk itu diharapkan penguatan ekonomi kerakyatan kepada masyarakat lokal dapat menjad fokus tujuan utama dari PT. Jamkrida Bali Mandara.
“Tahun ini Pemprov Bali akan menambah sahamnya sebesar Rp30 miliar, dan diikuti juga oleh para pemegang saham lainnya. Diharapkan Jamkrida dapat lebih memaksimalkan penguatan ekonomi kerakyatan di Bali,”ujarnya seraya menegaskan agar para pengawas dari Jamkrida baik komisaris, komisi akutan publik maupun OJK tetap mengawasi Jamkrida Bali Mandara, sehingga stabilitas ekonomi dapat terus berjalan dengan lurus, lancar dan memberikan dampak yang terbaik bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktur Utama JBM Ketut Widiana Karya mengatakan, beberapa realisasi yang telah dilakukan tahun 2019. Di mana plafon penjamin periode Tahun 2019 meningkat 167% dari plafon penjaminan periode tahun 2018. Sedangkan untuk jumlah terjamjn meningkat 134% dari tahun 2018, dengan total terjamin sampai dengan desember 2019 adl 247.428 terjamin.
“Untuk partner usaha terdapat 592 rekanan atau meningkat 121% dari tahun 2018. Laba yang diperoleh tahun 2019 yaitu mencapai 104% dari target RKAP tahun 2019, serta tumbuh 22% dari laba tahun 2018. Dari semua yang sudah dilakukan oleh Jamkrida maka sesuai dengan perhitungan tingkay kesehatan keuangan Lembaga Penjamin berdasarkan SE Nomor 18/SEOJK.05/2018, dimana JBM termasuk dalam kategori sehat. Dan hasil audit kantor akuntan publik juga dengan Opini Wajar,”ungkapnya. (rls/kb)