TABANAN, Kilasbali.com – Jajaran Polres Tabanan kembali berhasil membekuk terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka I Gede Wahyu Antika (26) tahun asal Banjar Bajera Kaja, Desa Bajera, Selemadeg.
Tak hanya itu, dari hasil pengeledahan di kamar tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti.
Di antaranya satu buah plastik klip yang diduga sabu seberat 0,25 gram bruto dan juga alat isap sabu alias bong.
Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu Made Budiarta mengatakan, tersangka diamankan pada 14 Januari 2020 sekitar pukul 16.15 WITA.
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat,” tegasnya, Senin (20/1/2020).
Menurutnya, untuk barang bukti ini ditemukan petugas saat melakukan pengeledehan di kamar tersangka.
“Barang bukti kami temukan di bawah meja di kamar tersangka,” ujarnya.
Dikatakannya, tersangka mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.
“Tersangka kami kenakan pasal 112 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (KB)