TABANAN, Kilasbali.com – Angin segar akhirnya bertiup menyudahi kegundahan KPU Tabanan yang mengaku kekurangan dana Pilkada tahun 2020, akibat terbitnya SK Mekeu RI nomor S-735/MK/02/2018 tanggal 7 Oktober 2019 yang menaikan honor badan Ad Hoc.
Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa mengungkapkan, saat pertemuan antara jajaran KPU dengan Pemkab Tabanan, melalui Sekda Tabanan yang diwaliki Asisten 3 I Made Agus Hartawiguna, Kepala Bakuda Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti, Bapelitbang, dan Kesbangpol, Pemkab menyatakan bertanggungjawab atas kekurangan tersebut.
Menurutnya, pertemuan yang digelar hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 di Warung CS Bedha tersebut, disepakati bahwa Pemda Tabanan bertangung jawab penuh atas kekurangan dana Pilkada Tabanan 2020. “Intinya keputusan pertemuan itu adalah Pemda Tabanan bertanggungjawab atas kekuarngan dana Pilkada Tabanan 2020,” jelas Weda, Senin (23/12/2019).
Dikatakannya, keputusan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan penandatangan MoU antara KPU Tabanan dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan. “Kesepakatan itu tinggal dituangkan dalam MoU antara KPU dan Pemerintah Kabupaten Tabanan,” jelas Weda. Pada kesempatan itu juga disepakati kekurangan anggaran itu akan diambilkan dalam APBD 2020.
Weda menambahkan,pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan ini merupakan upaya kedua setelah sebelumnya menyampaikan hal serupa kepada DPRD Tabanan.
“Sejatinya kekurangan anggaran sekitar Rp 5,3 Milyar tersebut karena terbitnya SK Menteri Keuangan yang menyatakan menaikan honor badan Ad hoc seperti seperti Ketua PPK, sekertaris, anggota,staf administrasi, PPS ketua, sekertaris, anggota, staf pelaksana, KPPS dari Ketua, Anggota dan Pengaman TPS,” beber Weda.
Seperti dicontohkanya, untuk honor Ketua KPPS dari Rp550 ribu naik menjadi Rp900 ribu artinya ada kenaikan 64 persen. “Kalau dihitung secara keseluruhan kita kekurangan sekitar Rp 5,3 Milyar,” pungkasnya. (D/KB)