TABANAN, Kilasbali.com – Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus daging babi illegal seberat kurang lebih empat ton. Daging asal Palembang dengan tujuan Denpasar untuk dipasarkan itu, diamankan dari sebuah rumah di Jalan Tukad Sangsang Gang 2, Nomor 8A, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Jumat (8/11/2019).
Dari informasi yang dikumpulkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktifitas mencurigakan di rumah itu. Mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Dan dari hasil pemeriksaan di rumah itu, ternyata memang benar ada daging babi yang tidak dilengkapi dokumen dan dibawa oleh seorang pria bernama Joko Susanto, 48, asal Karanganyar, Jawa Tengah.
Pria inipun ke Polres Tabanam untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truck warna putih hijau bernomor polisi BG 8812 FU yang berisi daging babi sebanyak empat ton, 1 buah freezer yang berisi 37 bungkus plastik daging babi, empat lembar nota penjualan daging babi, 1 buah catatan pemasukan daging babi, serta uang tunai sebesar Rp 950 ribu. Dan untuk daging babi seberat 4 ton tersebut, diamankan serta dibekukan di coldstorage Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Terkait hal tersebut Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia mengatakan jika saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Masih proses pemeriksaan, nanti dirilis,” singkatnya, Senin (11/11/2019). (KB)