JEMBRANA, Kilasbali.com – Polres Jembrana meringkus delapan orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Mereka dibekuk saat asyik pesta barang haram ini sambil memproduksi ekstrak ganja.
Kedelapan tersangka tersebut, yakni Richard Wahyu Pradiyantono (21) dan Mahmul Arbiansyah Gulton (20) asal Bekasi, Muhamadyansah (20) asal Jakarata Barat, Petrus Ridanto Busono Raharjo (42) asal Bantul, Jawa Tengah serta Muhamad Ali Nurdin asal Medan, I Ketut Anugraha (49) asal Desa Penyaringan, Mendoyo, I Gede Dody Suhendar (37) asal Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan dan I Gede Juliada Negara (31) asal Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Jembrana.
Kapolres Jembrana, I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Resnarkoba Polres Jembrana, AKP I Komang Muliyadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Mendapatkan informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan di salah satu rumah warga di Banjar Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo,” katanya, Rabu (6/11/2019).
Dikatakannya, saat dilakukan penggrebekkan Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 16.00 WITA, pihaknya berhasil mengamankan delapan orang termasuk pemilik rumah, I Ketut Anugraha. “Delapan orang tersebut saat diamankan tengah pesta ganja lintingan sambil memproduksi ekstrak ganja,” tegasnya.
Dari pengakuan pelaku, lanjutnya, paket ganja seberat hampir 2 kg tersebut diambil di Pantai Soka, Tabanan. “Tiga pelaku lokal mengaku tidak tahu rekannya dari luar Bali itu membawa barang sebanyak itu,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 3 buah tas plastik yang masing-masing berisi daun, batang dan biji kering ganja dengan total berat 1,934 kg, satu plastik berisi ekstrak cair daun ganja seberat 66 gram.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan alat-alat produksi ekstrak ganja seperti timbangan, rice cooker, saringan, baskom dan gunting serta kertas linting rokok (kapir).
Delapan orang pelaku ini kini ditahan di sel tahanan Polres Jembrana dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tentang Narkotika, jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga seumur hidup dan denda Rp 8 milyar.
Selain delapan pelaku tersebut, Polres Jembrana juga membekuk seorang driver ojek online, Ainul Rofik (31) asal Banjar Munduk Ranti, Desa tukadaya, Melaya.
Tersangka dibekuk polisi Jumat (25/10/2019) saat mengambil paket sabhu seberat 0,30 gram di Jalan Danau Sentani, Lingkungan Lelateng, Negara.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku membeli sabhu tersebut seharga Rp 300 ribu dari seseorang bernama Ali yang kini masih buron. Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UURI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (gus/kb)