PolitikTabanan

Hasil Coklit KPU Tabanan, Petugas Temukan 30.952 Data TMS

    TABANAN, Kilasbali.com-Dari hasil Pencocokan dan Penelitian (coklit) yang dilaksanakan dari tanggal 20 Januari sampai 18 Febriari 2018, KPU Tabanan temukan 30.952 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Luh Darayoni, Jumat (2/3/2018).

    Darayoni menjelaskan, pemilih yang dikategorikan TMS adalah ada yang sudah meninggal, menjadi TNI/Polri, data ganda dan lainnya. Dari hasil coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) ditemukan sebanyak 30.952 TMS. “Sesuai hasil coklit ada 30.952 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS),” ujarnya.

    Baca Juga:  Sanjaya-Dirga Beber MPP untuk Layani Masyarakat Tabanan

    Ia menambahkan pemilih TMS terbanyak ada di Kecamatan Kediri yakni sebanyak 6.407 dan Kecamatan Tabanan sebanyak 6.169. “Dari jumlah pemilih di Kabupaten Tabanan 371.778, selain ada 30.952 pemilih TMS, juga ada 2.940 pemilih ubah data, 20.635 pemilih baru, dan 3.473 pemilih non KTP-el,” jelasnya.

    Setelah Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) selesai melakukan coklit, maka selanjutnya data akan diserahkan kepada KPPS yang akan menginput data pada tanggal 5 sampai 7 Maret 2018. “Lalu disampaikan ke PPK pada tanggal 7 sampai 9 Maret 2018, setelah direkapitulasi oleh PPK maka tanggal 10 sampai 15 Maret 2018 dilanjutkan ke KPU, untuk kita plenokan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) pada tanggal 16 hingga 17 Maret 2018,” paparnya.

    Baca Juga:  Sanjaya-Dirga Beber Langkah Strategisnya untuk Kelola APBD dan Atasi Defisit

    Selanjutnya, DPS akan disetorkan ke KPU Provinsi Bali untuk kemudian datanya akan diturunkan ke PPS kemudian diumumkan dan pengumpulan pendapat masyarakat pada tanggal 24 Maret 2018 hingga 4 April 2018. Kemudian proses perbaikan akan dilakukan tanggal 3 sampai 7 April 2018 kemudian penetapan daftar pemilih tetap (DPT) ditempel tanggal 29 April 2018. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi