JEMBRANA, Kilasbali.com – Polres Jembrana membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang berprofesi sebagai supir truk. Dua pelaku itu, yakni I Putu Suartika alias Apel (40) asal Banjar Brawantangi, Desa Tuwed, Melaya dan I Komang Ardiawan alias Mang Ndul (34) asal Banjar Baluk II, Desa Baluk, Negara.
Waka Polres Jembrana, Kompol Supriadi Rahman didamping Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi mengungkapkan, pelaku diamankan berikut barang bukti dua paket sabu dengan total berat 0,70 gram. Di mana penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Kedua pelaku sudah menjadi target operasi (TO) dan berhasil diamankan usai pesta sabu,” jelasnya di Polres Jembrana, Jumat (6/9/2019).
Menurutnya, berbekal dari informasi masyarakat, anggotanya pun melakukan pengintaian di rumah pelaku Mang Ndul di Banjar Baluk II pada Minggu (18/8/2019) malam.
Dengan sabar, petugas menunggu pelaku keluar dari rumah Mang Ndul. Dan saat pelaku Apel meninggalkan lokasi pada Senin (19/8/2019) sekitar pukul 1.00 WITA, petugas pun bergerak cepat menangkap pelaku serta melakukan penggledahan. Petugas kemudian melihat HP merk Aldo tergeletak disekitar lokasi penangkapan. “Setelah dibuka berisi dua kemasan platik bening yang berisi narkotika jenis sabu,” ungkapnnya.
Petugas juga melakukan penggeledahan di dalam rumah Mang Ndul. Dan dari dalam kamar pelaku, petugas mendapati pelaku Mang Ndul sedang duduk. Petugas pun melakukan pengledahan di kamar pelaku. Dan di plafon kamar ini, petugas menemukan barang bukti bonk atau alat hisap sabu beserta perlengkapannya.
“Kedua pelaku kami gelandang ke Polres Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku Apel mengakui dua paket sabu yang ditemukan saat penggeledahan itu miliknya. Sedangkan alat hisap yang ditemukan seperti sebuah bong dan perlengkapan lainnya dalam dompet warna merah di atas plafon kamar itu diakui milik pelaku Mang Ndul,” jelasnya.
Saat dimintai keterangan, pelaku Apel mengaku mendapat barang haram ini dari seseorang bernama Doyok. Di mana transaksinya menggunakan modus sistem temple.
“Pelaku membeli perpaketnya Rp 200 ribu. Pelaku mengaku sebelumnya juga sudah pernah menggunakan sabuk,” paparnya, seraya mengatakan, Doyok ditetapkan sebagai DPO.
“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf A UURI nomor 35-2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya. (gus/kb)