BirokrasiTabanan

Kejari Tabanan Luncurkan ‘Jatiluwih Mantap’, Kena Tilang Barang Bukti Diantar Ke Rumah

    TABANAN, Kilasbali.com– Kecenderungan masyarakat yang tidak memiliki waktu luang untuk mengambil barang bukti tindak pidana umum maupun tilang membuat barang bukti menumpul di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Hal itu lah yang mendasari tercetusnya gagasan untuk membuat program inovatif sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat.

    Program inovatif dari Kejari Tabanan tersebut diberi nama ‘Jatiluwih Mantap’ yang merupakan singkatan dari Jasa Antar Tilang Langsung Wihh Mantap serta program Delivery Barang Bukti. Program ini sendiri saat ini sedang memasuki tahap uji coba.

    Kepala Kejari Tabanan, Ni Wayan Sinaryati menjelaskan bahwa program tersebut memberikan layanan kepada masyarakat yang menjadi pelanggar dalam perkara tilang yang tidak memiliki waktu cukup untuk datang ke Kejari Tabanan membayar denda maupun mengambil barang bukti. “Prosesnya hampir mirip dengan aplikasi Gojek san sejenisnya, dimana pelanggar tinggal mengirimkan data pelanggar atau bukti pelanggaran ke Hotline dengan nomor 089 773 047 25 via WhatsApp atau SMS,” ungkapnya Selasa (20/2) didamping Kasi Pidana Umum, I Bagus Putra Agung.

    Selanjutnya, petugas akan menanyakan kepada pelanggar alamat yang dituju untuk pengantaran barang bukti tilang tersebut, dan setelah alamat diketahui maka petugas akan mengkonfirmasi atas biaya denda dan biaya pengantaran. Apabila pelanggar setuju maka petugas akan langsung meluncur ke alamat yang telah disepakati. “Jadi pelanggar tidak perlu datang lagi ke Kejari Tabanan,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Truk Angkut Batu Bata Tergelincir Hingga Jatuh Melintang di Jalur Baturiti-Antapan

    Pihaknya pun telah menyiapkan petugas untuk mengantarkan barang bukti ke alamat para pelanggar, dan dalam masa uji coba yang dilakukan seminggu terakhir ini sudah ada sekitar 10 orang pelanggar yang menggunakan jasa ini. “Ini juga didasari atas menumpuknya barang bukti hingga bertahun-tahun, ada yang sudah tahun baru diambil dengan alasan tidak ada waktu, tetapi barang bukti yang sudah lebih dari 5 tahun akan kita mohonkan penetapannya di Pengadilan untuk dapat dilelang,” sambungnya.

    Baca Juga:  Sebuah Toko di Penebel Kebakaran Hingga Rugi Rp 1 Miliar

    Disamping itu juga ada program Delivery Barang Bukti yang dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan barang bukti yang tidak diambil pemiliknya setelah perkara berkekuatan hukum tetap, dimana petugas barang bukti akan langsung mengantarkan barang bukti bersama dengan Penuntut Umum kepada alamat pemiliknya dengan menggunakan kendaraan yang khusus disiapkan untuk program tersebut. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi