
TABANAN, Kilasbali.com – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, memastikan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Fraksi Golkar sudah berproses.
Ia menyebutkan, keperluan administrasi terkait proses PAW mendiang Wayan Gindera telah dilaksanakan dari tingkat kabupaten, provinsi, sampai dengan pusat.
“Sedang berjalan. Prosesnya sedang berjalan, kami tinggal menunggu momentum. Kapan hari baik itu, saat itu kami laksanakan (pelantikan PAW),” kata Arnawa pada Kamis (24/7).
Proses yang ia maksudkan itu antara lain surat permohonan PAW dari Fraksi Golkar ke Sekretariat DPRD dan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikutnya, surat ke Bupati Tabanan yang akan diteruskan ke Mendagri melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk ditetapkan ke dalam bentuk SK (Surat Keputusan).
“(SK Mendagri) ini yang sedang berproses. Saya belum mendapatkan update perkembangannya lebih lanjut,” imbuhnya.
Yang jelas, sambung Arnawa, selaku Ketua DPRD Tabanan ia sudah menginstruksikan Sekretariat untuk memproses PAW tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ditanya apakah proses PAW tersebut ada batas waktunya, Arnawa memperkirakan bahwa tidak ada ketentuan itu.
“Saya rasa untuk batas waktu pelantikan tidak ada. Tapi, di sini memerlukan PAW dan ini termasuk tugas dari kami yang tentu harus dilakukan. Poinnya masih berproses,” pungkas Arnawa.
Sebelumnya, KPU Tabanan sudah menuntaskan proses verifikasi terkait permohonan PAW mendiang Wayan Gindera dari Fraksi Golkar yang meninggal belum lama ini.
Sesuai hasil verifikasi tersebut, calon pengganti antarwaktu mendiang Gindera adalah I Wayan Sukaja dari daerah pemilihan (dapil) Tabanan IV yang meliputi Kecamatan Kediri dan Marga. (c/kb)