SEMARAPURA, Kilasbali.com -Gubernur Bali Wayan Koster menyebut pembentukan Bale Kertha Adhyaksa oleh Kejaksaan Tinggi Bali sebagai bagian dari revitalisasi kearifan lokal.
Ia berharap, program ini mampu mengaktifkan kembali perangkat Kertha Desa yang identik dengan lembaga yudikatif di lingkup Desa Adat.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Peresmian Bale Kertha Adhiyaksa se-Kabupaten Klungkung, di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kamis (22/5).
Gubernur Koster menambahkan, Desa Adat yang telah ada sejak ribuan tahun silam memiliki struktur pemerintahan yang lengkap. Eksekutifnya Bendesa Adat beserta prajurunya, legislatifnya Sabha Desa dan yang berperan sebagai yudikatif adalah Kertha Desa.
Hanya saja, menurut Gubernur Koster, peran Kertha Desa belum optimal. Saat ini, kata dia, yang berfungsi adalah Bendesa Adat beserta prajurunya. Kertha Desa belum berperan, bahkan banyak yang tidak berfungsi.
“Nah, program Kejati ini bertujuan menghidupkan perangkat itu dalam Bale Kertha Adhiyaksa,” katanya seraya mengatakan bahwa Desa Adat merupakan warisan adiluhung.
Oleh sebab itu, Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Bali ini mendukung penuh langkah cerdas Kejati Bali yang membentuk Bale Kertha Adhyaksa di seluruh Bali.
Menurut dia, ini kesempatan langka yang baru pertama kali dilaksanakan. “Ini bukan semata dalam rangka menjalankan tugas kejaksaan dalam penanganan hukum, tapi bagian dari pembangunan Daerah Bali,” ucapnya. (m/kb)