Tatanan Pamedek Karya IBTK Pura Agung Besakih, Koster Terbitkan SE No 08/2025

DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 08 tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pamedek/pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK).
SE untuk menciptakan kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan dalam mendukung pelaksanaan Karya IBTK di Pura Agung Besakih tersebut, disampaikan Koster di Halaman Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Bali, Rabu (2/4).
Dikatakan, Karya IBTK di Pura Agung Besakih dilaksanakan bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa dan pada tahun 2025. “Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dilaksanakan pada Hari Sabtu (Saniscara Wage, Julungwangi), 12 April 2025, Nyejer selama 21 hari, sampai dengan Hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan), 3 Mei 2025,” ungkap Koster.
Lanjutnya, SE ini mengatur tatanan bagi pamedek/pengunjung termasuk didalamnya terkait rekayasa lalu lintas serta sejumlah larangan yang harus dipatuhi para pamedek maupun pengunjung untuk kelancaran, kenyamanan, ketertiban daripada pelaksanaan IBTK.
Koster menyebut beberapa larangan yang diterapkan dalam pelaksanaan IBTK. Diantaranya pamedek/pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018, dan sebagai penggantinya, para pamedek/pengunjung membawa tumbler.
Selain itu pamedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, dan berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran, serta dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Pamedek berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.
“Mari kita ciptakan budaya hidup bersih terlebih di tempat suci, sampah yang kita hasilkan harus dibawa pulang, jangan dibuang di areal pura ataupun di sepanjang jalan. Jangan lupa membawa tumbler dan tidak menggunakan tas kresek ataupun styrofoam,” ajaknya.
Koster juga meminta para pamedek yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih, berkewajiban mengikuti jadwal bersamaan dengan Panganyar masing-masing Kota/Kabupaten, serta Pamedek dari Luar Bali.
Jadwal sudah diatur sebagai berikut Kabupaten Klungkung pada hari Senin, 14 April 2025, Kota Denpasar pada hari Rabu, 16 April 2025, Kabupaten Badung pada hari Kamis,17 April 2025, Kabupaten Jembrana pada hari Jumat, 18 April 2025, Kabupaten Gianyar pada hari Jumat, 25 April 2025.
Selanjutnya, pamedek luar Bali pada hari Sabtu, 26 April 2025 dan hari Minggu, 27 April 2025, Kabupaten Karangasem pada hari Senin, 28 April 2025, Kabupaten Tabanan pada hari Selasa, 29 April 2025, Kabupaten Buleleng pada hari Rabu, 30 April 2025, Kabupaten Bangli pada hari Kamis, 1Mei 2025 dan Provinsi Bali/Panitia Besakih pada Panyineban Karya hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan), 3 Mei 2025.
“Pengaturan ini bertujuan untuk menghindari penumpukan pamedek di hari-hari tertentu, untuk itu saya harapkan masyarakat mengikuti jadwal yang ditentukan untuk kenyamanan kita bersama,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Koster mengajak seluruh komponen masyarakat agar berperan aktif dalam menyebarluaskan Surat Edaran ini di lingkungan masing-masing dan semua jaringannya.
Baik secara langsung atau melalui berbagai platform media lokal, nasional, dan internasional serta pamedek/pengunjung agar berperan aktif dalam mendukung Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh sehingga berjalan secara lancar, nyaman, aman, tertib, tenang, bersih, serta indah dan metaksu. (jus/kb)