DENPASAR, Kilasbali.com – Untuk atensi mudik lebaran, Satpol PP Bali melakukan patroli pada jalur mudik Denpasar – Gilimanuk pada Kamis (27/3).
Hasil dari patroli tersebut, di Jalur Tabanan sempat terjadi kemacetan parah pada dua titik. Yakni di Pantai Soka dan Pantai Selabih. Karena proses Melasti yang dilakukan oleh beberapa desa adat disana.
Pada Pos Terpadu Cekik, regu Opsdal melakukan monitoring bersama Kepala Balai Timbang Cekik memantau kondisi arus mudik.
Dari lokasi ini, terpantau kondisi sudah landai dibandingkan dua – tiga hari sebelumnya, yang sempat terjadi kemacetan sepanjang 3 kilometer.
Tampak di Pos Pemantauan ini, juga diamankan personel dari Kepolisian, TNI, Dishub, Damkar, Timkes, dan Dinas Perhubungan.
Ksatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, para personel juga melaporkan terkait jumlah pemudik yang sudah keluar Bali.
“Dari data yang diperoleh di Pos Pantau Cekik, pemudik yang keluar Bali sampai tanggal 27 Maret 2025 sebanyak 256.172 pemudik. Menggunakan 47.338 kendaraan dari berbagai jenis yang meninggalkan Bali melalui pelabuhan Gilimanuk,” ungkapnya di Denpasar, Jumat (28/3).
Dewa Dharmadi menuturkan, tidak hanya memantau arus mudik, personelnya juga membantu mengevakuasi jenazah pemancing yang tersambar petir di dekat Pos Pantau Cekik.

“Kejadian ini terjadi pada saat Regu Opsdal baru sampai di lokasi pos pantau dan dimintai tolong, langsung melakukan evakuasi ke arah pantai di sebelah Pos Pantau Cekik. Diketahui korban bernama Supri (22) warga Gilimanuk terakhir posisi jenazah di unit gawat darurat Puskesmas Gilimanuk,” tuturnya.
Lanjutnya, pada Pos Terminal Gilimanuk terpantau tim dari Satpol-PP Jembrana, TNI, Dishub, dan Dinas Dukcapil Jembrana melakukan penjagaan.
Sementara terkait arus masuk Bali, dari data yang diperoleh sampai dengan 26 Maret 2025, terdapat 18.645 penumpang dan 5.115 kendaraan yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
“Untuk situasi di Pos Pemeriksaan Identitas di Terminal Gilimanuk, terpantau padat lancar namun situasi aman terkendali,” pungkasnya. (jus/kb)