TABANAN, Kilasbali.com – Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB Tabanan mengeluarkan seruan bersama terkait pelaksanaan hari suci Nyepi Tahun Saka 1947 pada 29 Maret 2025.
Apalagi, perayaan Nyepi kali ini berbarengan dengan Ramadan dan berdekatan dengan Idulfitri 1446 Hijriah.
Ada sepuluh poin yang disampaikan FKUB Tabanan dalam seruan bersama tersebut.
Seluruh poin itu telah melalui pembahasan bersama para ketua majelis keagamaan, tokoh agama, Polres dan Kodim/1619 Tabanan.
Beberapa di antaranya yang paling penting adalah pelaksanaan upacara melasti, tawur kesanga, pangrupukan, sipeng, dan ngembak geni yang menjadi ritual jelang Nyepi.
Berikutnya, salat lima waktu maupun Tarawih bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Ibadah itu diharapkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing atau di masjid/musala paling jauh 200 meter dari rumah masing-masing dengan penerangan secukupnya di dalam ruangan dan tanpa pengeras suara.
Sekretaris FKUB Tabanan, I Made Sukadana, menjelaskan bahwa pada prinsipnya seruan bersama tersebut tidak jauh beda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Hanya saja, karena momen Nyepi kali ini berbarengan dengan puasa Ramadan dan berdekatan dengan Idulfitri, pihaknya lebih awal menyampaikan seruan bersama itu.
“Sama seperti tahun lalu. Poinnya adalah pada toleransi agar poin-poin yang sudah disepakati ini turun ke bawah untuk dilaksanakan,” ujar Sukadana, Rabu (12/3).
Ia menjelaskan, seruan bersama pelaksanaan hari suci Nyepi Tahun Saka 1947 ini telah disepakati pada Selasa (11/3) di Kantor Kesbangpol Tabanan.
Sukadana berharap, seruan bersama tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan Nyepi bagi umat Hindu maupun umat dari agama lainnya di Tabanan.
“Dan ketua-ketua majelis keagamaan dapat menyosialisasikan poin-poin seruan bersama ini kepada seluruh umatnya untuk diketahui dan dilaksanakan,” imbuhnya.
Selain dua poin penting itu, ada juga beberapa poin lainnya yang menjadi masuk ke dalam seruan bersama itu. Di antaranya larangan bagi hotel dan penyedia jasa hiburan lainnya di Tabanan untuk membuat promosi usahanya dengan branding Nyepi.
Kemudian larangan menyalakan api, petasan, mercon, pengeras suara, bunyi-bunyian, lampu penerangan atau sejenisnya, dan mengoperasikan drone atau sejenisnya yang sifatnya mengganggu kesucian hari raya Nyepi. (c/kb)