MANGUPURA, Kilasbali.com – Persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memilah sampah di rumah tangga sangat diperlukan. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna mengurangi timbulan sampah.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Made Rentin, di sela-sela kegiatan Aksi Bersih Pantai serangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2025 di Pantai Kedonganan, Badung, Minggu (23/2) pagi.
“Ini merupakan wujud kolaborasi dan kesadaran kolektif bahwa urusan pengelolaan sampah tidak semata-mata tanggung jawab Pemerintah saja, tapi tanggung jawab semua pihak,” tegasnya.
Melihat masih banyaknya sampah plastik yang ditemukan, Rentin menekankan perlunya langkah progresif untuk membatasi peredaran minuman atau makanan dalam kemasan plastik, yang menjadi ancaman serius bagi lingkungan, khususnya laut.
Rentin menyampaikan bahwa Pemprov Bali telah menerapkan kebijakan terkait pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Selain itu, terdapat pula Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
“Saya berharap gerakan bersama secara kolektif (kolaborasi) seperti ini bisa konsisten dilakukan tidak hanya saat HPSN tetapi secara berkelanjutan. Aturannya sudah ada, sekarang tinggal implementasinya di lapangan. Tentu kembali lagi ke peran masyarakat, harus mau ikut berpartisipasi untuk permasalahan sampah ini,” terangnya.
Untuk itu, Rentin yang juga menjabat sebagai Kalaksa BPBD Provinsi Bali mengimbau masyarakat untuk peduli terhadap kebersihan lingkungan, dimulai dari rumah tangga dengan memilah sampah berdasarkan jenisnya.
“Saya mengimbau masyarakat, mari bersama-sama kita peduli kebersihan lingkungan mulai dari rumah tangga sendiri dengan memilah sampah. Khusus kepada dunia usaha, agar mempersiapkan diri untuk kelola sampah secara mandiri,” imbuhnya. (m/kb)